27 Nopember, DPRD Palembang Umumkan Tatib Pilwawako

DETIKSUMSEL.COM,PALEMBANG – Meski Mendagri belum memberikan jawaban soal ketentuan Pilwawako, namun DPRD Kota Palembang berencana bakal mengumumkan tatib Pilwawako Kota Palembang.
“Tanggal 27 November ini kita kan paripurna Pansus Perda juga akan diumumkan pembentukan Tatib Pilwawako Palembang. Kenapa kita harus menunggu PP. Undang-undang No 8 Tahun 2015 itu lebih tinggi,” ungkap Ketua Fraksi HABB (Hanura Amanat Nasional Bulan Bintang) DPRD Kota Palembang, Minggu (22/11/2015).
Dengan UU ini kata Candra, jelas berbeda dengan UU 32 Tahun 2004. Tidak bisa disamakan. Kalau mekanisme mau dibalikkan ke walikota maka tidak putus. Kalau sudah ada Undang-undang yang baru, maka Undang-undang yang lama tidak berlaku.

Tatib nanti menyusun tata cara parpol pengusung mengusulkan ke DPRD. Kriteria Cawawako apa saja yang harus dipenuhi. Lalu tahapan yang akan dilakukan dan dilalui Parpol pengusung bersama Cawawako yang akan diusung.
Mekanisme misalnya semua mengusung. Evaluasi pertamanya bagaimana? Mekanismenya bagaimana.
“Sebenarnya tatib harus dibuat dulu, sembari menunggu surat balasan dari Mendagri. Tatib itu tidak sertamerta selesai. Mungkin 2-3 bulan baru selesai. Fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan. Diharapkan menghasilkan berdasarkan UUD,” kata Candra.
Diakui Candra memang kalau tidak bisa sesegera. Dia memperkirakan pada bulan November, Desember belum selesai karena DPRD masih sibuk bahas anggaran.
“Mungkin Januarilah. Kita mendorong agar secepatnya dibentuk tatib sehingga kalau sudah dibentuk, kapan pemilihannya bisa dilaksanakan. Semua kita anggota deaan vokal mendorong, tapi sekarang ini fokus bahas anggaran induk,” ujarnya.
Menurut Candra yang juga menjabat Sekretaris Komisi II DPRD Palembang, pembentukan tatib nanti anggotanya perwakilan setiap fraksi DPRD Kota Palembang.(Fiz/SP)

Posting 27 Nopember, DPRD Palembang Umumkan Tatib Pilwawako ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.