6 Pulau di Kepulauan Seribu Hilang Karena Abrasi Pantai
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu M Anwar mengatakan bahwa 6 pulau di Kepulauan Seribu hilang karena abrasi pantai puluhan tahun lalu. Enam pulau yang hilang tersebut sudah tidak berpenghuni saat habis termakan abrasi karena warga sudah dipindahkan ke pulau lain.
“Jadi totalnya ada enak pulau yang sudah hilang karena abrasi,” kata Muhammad Anwar. Keenam pulau itu adalah Pulau Ubi Besar (2,7 hektar), Pulau Ubi Kecil (0,3 hektar), Pulau Salak/Nyamuk (2,3 hektar), Pulau Nyamuk Besar (2,5 hektar), Pulau Dakun (0,6 hektar), dan Pulau Anyer Kecil (0,55 hektar).
Ilustrasi nagephotoclub.blogspot.co.id
Muhammad Anwar bercerita bahwa Pulau Ubi Besar pernah dihuni warga pada tahun 1945. Karena terjadi abrasi, warga Pulau Ubi Besar mulai dipindahkan ke Pulau Untung Jawa secara bertahap antara tahun 1949 sampai 1955. Akhirnya pada tahun 1969, Pulau Ubi Besar tidak dihuni warga.
Muhammad Anwar menceritakan saat itu beredar rumor bahwa Pulau Ubi Besar hilang karena pasirnya digunakan untuk pembangunan Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu pemerintah membangun Bandara Soekarno-Hatta untuk menggantikan Bandara Kemayoran yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Isu yang berkembang saat itu pembangunan Bandara Soekarno-Hatta ketika itu menggunakan pasir laut di Pantai Utara Jakarta. Maka dari itu rumor yang timbul di masyarakat, hilangnya dan tenggelamnya enam pulau itu disebabkan oleh pengambilan pasir di Pantai Utara Jakarta itu,” kata Muhammad Anwar.
Muhammad Anwar menyatakan itu beberapa saat setelah mengikuti Rapat Pimpinan Gubernur di Balai Kota Jakarta, Senin, 14 September 2015. Selain itu Muhammad Anwar juga menyatakan saat ini masih ada 23 pulau yang terancam hilang karena proses pengikisan pantai oleh gelombang laut.
23 pulau itu dalam ancaman serius jika tidak ada tindakan rehabilitas atau penanganan pulau yang lebih lebih lanjut. Ke-23 pulau yang terancam abrasi itu antara lain Pulau Payung Kecil, Pulau Kelor, Pulau Damar Kecil, Pulau Kecipir, Pulur Tikus, Pulau Jawa, Pulau Gundul, Pulau Kudus Benteng, Pulau Tanah Kudus, Pulau Gosong Pandan, Pulau Belanda, Pulau Semut, Pulau Macan Kecil, dan Pulau Karang Bongkok.
Untuk mencegah hilangnya pulau-pulau tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu. Dalam Perda tersebut, semua pihak dilarang mengambil pasir, kerikil, dan karang di Kepulauan Seribu.
6 Pulau di Kepulauan Seribu Hilang Karena Abrasi Pantai
The post 6 Pulau di Kepulauan Seribu Hilang Karena Abrasi Pantai appeared first on Bulet.in.