PT Bandung Perberat Hukuman Bupati Karawang dan Istri
DETIKSUMSEL.COM,Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Keduanya ditambah masa hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara sehingga menjadi 7 dan 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa I Ade Swara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan terdakwa II Nurlatifah dengan pidana penjara selama 6 tahun,” putus PT Bandung sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/9/2015).
Menurut majelis, bahwa penerimaan uang sebesar USD 424 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar yang diterima oleh pasutri itu dari Aking Saputra adalah atas permintaan pasutri tersebut. Jika tidak memenuhi permintaan itu maka Ade Swara selaku bupati tidak mengeluarkan perizinan investasi Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Aking awalnya mendiamkan tetapi ditunggu selama 1 tahun tidak kunjung keluar izin sehingga Aking merasa tertekan secara psykis oleh karena biaya-biaya berjalan terus dan kerugian semakin besar akhirnya Aking Saputra menyanggupi permintaan Ade. Pemerasan itu diketahui KPK dan dibekuklah mereka saat terjadi serah terima uang.
“Barang bukti uang USD 424.349 dirampas untuk negara,” ujar majelis hakim yang terdiri dari Lexsy Mamonto, Karel Tuppu dan Afninur Kamaroesid dalam vonis yang diketok pada 9 Juli lalu.
Vonis 7 tahun penjara ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. (asp/try/Dtc)
Posting PT Bandung Perberat Hukuman Bupati Karawang dan Istri ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.