PNS Meninggal Dalam Tugas,Naik Pangkat Anumerta
DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN-Tidak hanya TNI dan Polri yang mendapat kenaikan pangkat Anumerta ketika gugur dalam menjalankan tugas negara, namun Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa mendapat kenaikan pangkat Anumerta. "PNS yang dinyatakan tewas diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi,"kata Kepala BKD Banyuasin Hj Anna Suzanna Msi melalui Kasubid Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai Khoirul Shaleh S.sos Msi kepada detiksumsel.com,Senin (14/9/2015).
ketentuan kenaikan pangkat Anumerta ini terang Khoirul diatur dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN nomor tahun 12 tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS senagai telah diubah dengan PP nomor 12 tahun 2002 tentang
Kenaikan pangkat Anumerta
PNS yang dinyatakan tewas diberi pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. " Dimaksud tewas disini, PNS tersebut meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dalam keadaan lain yang hubungannya dengan dinas sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya,"jelas Khoirul.
Kemudian, meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya dan meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. " jadi kenaikan pangkat PNS ini ada empat jenia yakni kenaikan pangkat reguler, pilihan,pengabdian dan anumerta,"tegasnya.
Dijelaskan Khoriul,apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka pejabat pembina kepegawaian daerah menyampaikan usulan kepada Kepala Kantor regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya bagi PNS Daerah dilingkunganya untuk menjadi juru muda tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan pembina utama golongan ruang IV/e,untuk mendapatkan pertimbangan teknis. "Syarat kenaikan pangkat Anumerta ini, salinan foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongab ruang terakhir,berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia, visum et repertum dari dokter,salinan atau foto copy sah perintah tugas atau surat keterangan tugas dan laporan dari pimpinan unit kerja serendahnya dari pejabat eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan meninggal dunia,"katanya.
Seperti meninggalnya Kepala DPPKAD Affandi AK lanjut Khoirul itu bisa di usulkan untuk kenaikan pangkat Anumerta,karena dia meninggal tengah menjalankan tugas kewajibannya. “Ini bisa di usulkan dan tentunya dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan Keputusan BKN,”tandasnya.(Faz)
Posting PNS Meninggal Dalam Tugas,Naik Pangkat Anumerta ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.