Tak Kembalikan Uang Pinjaman, Anak Anggota Dewan Dilaporkan Ke Polisi
KORAN-BOLA.COM, PALEMBANG – Kesal setelah berulang kali menagih uang yang dipinjamkan namun tak kunjung jua dikembalikan, membuat Nur (25) warga Dusun V Tebing Bulan RW 05 Kelurahan Tebing Bulan Kecamatan Sungai Keruh akhirnya habis kesabaran.
Dengan didampingi pengacaranya, mahasiswi dari salah satu universitas yang ada Palembang itu, akhirnya melaporkan temannya, MP yang diketahui merupakan anak seorang anggota dewan ke Polresta Palembang dengan bukti laporan LP/ B-1926/IX/2015/Sumsel/Resta Palembang pada Kamis 03 September 2015 sekitar pukul 14.45.
Menurut keterangan korban saat ditemui di kantor kuasa hukumnya Jalan Brigjen Hasan Kasim Celentang Kecamatan Kalidoni Palembang, Sabtu (19/9) sekitar pukul 10.00, ia meminjamkan uang kepada terlapor sebanyak Rp 40 juta.
“Uang itu dipinjam secara berangsur sebanyak empat kali dengan jumlah yang berbeda-beda hingga mencapai total Rp 40 juta,” jelasnya.
Saat meminjamkan uang, dikatakan korban, ia mengirimnya melalui transfer ATM Bank Mandiri di Jalan Merdeka kawasan Kambang Iwak (KI) Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Minggu (09/8/2014) sekitar pukul 16.00.
“Saya mau pinjamkan uang ke dia itu karena niat membantu serta dia juga mengatas namakan bapaknya. Dari itu, makannya saya percaya dan mau meminjamkannya,” terangnya.
Selain itu, dikatakan korban, temannya tersebut juga beralasan untuk modal membuka bisnis buah serta bisnis kayu.
“Jadi yang pertama itu bilang untuk modal bisnis buah dan yang kedua itu untuk bisnis kayu setelah bisnis yang pertama gagal. Saya dan dia hanya sekedar hubungan teman saja,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari kantor DPC Ikadin Palembang, Suwito Winoto mengatakan, terlapor merupakan anak oknum anggota dewan yang sudah meminjam uang kepada kliennya secara beransur sebanyak empat kali hingga total mencapai Rp 40 juta.
“Sudah sering ditagih sama klien saya ini, tapi yang bersangkutan selalu banyak alasan dan menghindar. Maka dari itulah kami melaporkannya dengan harapan agar terlapor dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.