Penyuap Gubernur Riau Dihukum 3 Tahun Bui

KORAN-BOLA.com, Jakarta – Pengusaha yang juga ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia wilayah Riau, Gulat Medali Emas Manurung dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Gulat dinyatakan terbukti bersalah menyuap Gubernur Riau yang kini nonaktif Annas Maamun.

“Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Supriyono membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/2/2015).

Majelis Hakim menyatakan Gulat terbukti menyuap Annas Maamun sebesar SGD 156 ribu dan Rp 500 juta atau setara Rp 2 miliar. Suap ini terkait dengan dimasukkannya areal kebun sawit Gulat Manurung cs di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Riau.

Peluang revisi SK 673/Menhut-II/2014 yang juga mengatur luas kawasan bukan hutan memang disampaikan Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan. Melihat celah ini Annas Maamun menindaklanjutinya dengan memerintahkan Kepala Bappeda Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL).

Surat usulan revisi untuk perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau diajukan ke Kemenhut pada tanggal 14 Agustus 2014.

Menhut Zulkifli pada saat itu memberi persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.

“Setelah mengetahui adanya revisi kedua SK Menhut, terdakwa yang punya hubungan dekat dengan Annas Maamun, meminta bantuan Annas Maamun agar areal kebun sawit miliknya ikut dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan dan menjadi bukan kawasan hutan,” ujar Hakim Anggota Joko Subagyo.

Menindaklanjuti permintaan ini, Gulat Manurung berkomunikasi dengan Kabid Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar meminta agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir selas 1.214 ha dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014.

Akhirnya pada tanggal 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.

Surat usulan revisi kedua diserahkan Cecep Iskandar kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut Mashud di Jakarta untuk diproses permohonannya pada 19 September 2014.

Setelah usulan revisi diajukan, Annas Maamun pada tanggal 22 September 2014 menghubungi Gulat dan meminta uang karena sudah mengurus permintaan Gulat sebelumnya. “Dengan alasan untuk mengurus permohonan, Annas Maamun meminta uang dalam bentuk dollar setara Rp 2 miliar,” sambung Hakim Joko.

Namun Gulat hanya mampu menyiapkan USD 166.100 atau setara Rp 2 miliar yang diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli sebesar USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar dan sisanya USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat.

Duit ini diantar pada tanggal 24 September 2014 ke rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2 Cibubur Jabar. Namun Annas meminta agar duit ditukar dengan mata uang Dollar Singapura (SGD).

Duit setelah ditukarkan menjadi SGD 156 ribu dan Rp 500 juta sesuai permintaan Annas dan diserahkan ke Annas Maamun pada 25 September 2014.

Gulat terbukti melanggar pidana pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaiamana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.