Istri Gatot Janji Ungkap Keterlibatan Sekjen Partai Nasdem
DETIKSUMSEL.COM,Jakarta – Evi Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho barjanji akan mengungkap dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (25/9), Evi menyatakan akan mengungkap keterlibatan Rio saat kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan yang menjeratnya sebagai tersangka diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Nanti saja pas sidang saya,” kata Evi.
Janji ini disampaikan Evi saat ditanya awak media mengenai dugaan adanya aliran dana dari dirinya kepada Rio. Evi berjanji akan membuka semuanya, termasuk mengenai aliran dana kepada Rio di persidangan nanti.
“Nanti ya, nanti,” katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Evi mengaku hanya mengurus berkas untuk menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa advokat kondang OC Kaligis.
“Saya mengurus berkas untuk menjadi saksi pak OC (Kaligis) hari Senin,” kata Evi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rio sebagai saksi kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan yang menjerat Evi dan Gatot, pada Rabu (23/9). Namun, seusai diperiksa Rio langsung berlari menghindari pertanyaan wartawan.
Mengenakan kemeja batik warna hitam, Rio memilih langsung masuk ke dalam mobil Honda Freed bernomor polisi B 810 NKC.
Dugaan adanya unsur politis dalam kasus suap di PTUN Medan sempat diungkapkan Razman Arief Nasution saat masih menjadi kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho. Saat itu, Razman menyatakan, kasus yang menjerat kliennya memiliki aroma politis yang kental.
Disebut Razman, penyelidikan dana bansos Sumut yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tak dapat dilepaskan dari peristiwa politik sebelumnya, yakni pertikaian antara Gatot sebagai gubernur Sumatera Utara dan wakil gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi yang merupakan politisi Partai Nasdem. Upaya damai yang diiniasi oleh advokat kondang OC Kaligis sebagai kuasa hukum Gatot dan Ketua Majelis Partai Nasdem itu disebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Sementara itu,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan terhadap 100 orang untuk menyelidiki dugaan suap terkait hak interpelasi DPRD Sumatera Utara (Sumut). Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut tak hanya berasal dari unsur DPRD Sumatera Utara, baik yang masih aktif maupun mantan anggota dewan.
“Tidak semua anggota dan mantan anggota DPRD, ada juga yang di luar DPRD,” kata Yuyuk kepada wartawan, Jumat (25/9).
Yuyuk mengungkapkan, setelah penyelidikan di Medan, pihaknya melanjutkan proses pendalaman kasus ini di Jakarta. Namun, Yuyuk enggan mengungkapkan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan di Jakarta.
Dia hanya menegaskan, hingga saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Ditunggu saja karena KPK sedang mengembangkan kasusnya,” kata Yuyuk.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, hingga saat ini, pimpinan KPK belum menerima laporan terkait perkembangan penyelidikan terkait dugaan suap interpelasi DPRD Sumatera Utara. Hal ini dikarenakan penyelidik belum dapat memberikan kesimpulan atas penyelidikan yang sudah dilakukan.
“Karena sampai sekarang tim belum memberikan laporan kepada pimpinan, artinya penyelidik belum dapat memberikan kesimpulan penyelidikan tersebut. Pendalaman lidik masih diperlukan,” katanya.
Diberitakan, KPK terus mengumpulkan bahan dan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait batalnya pengajuan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara (Sumut) kepada Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho. Saat ini Gatot menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Selain Gatot dan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, KPK meminta keterangan kepada para anggota dan mantan anggota DPRD Sumut secara maraton, di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Utara sejak Senin (14/9) hingga Kamis (17/9).
Diketahui, DPRD Sumut berencana menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot pada Maret lalu. Hak interpelasi yang ketiga kalinya direncanakan ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri Nomor 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.
Tak hanya itu, interpelasi ini juga diajukan karena adanya dugaan kesalahan menetapkan asumsi penerimaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga menimbulkan utang secara berkelanjutan.
Saat itu, dari 100 anggota DPRD Sumut terdapat 57 anggota yang membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp 6000. Namun, dalam Rapat Paripurna pada 20 April 2015, DPRD sepakat membatalkan penggunaan hak interpelasi. Hal ini lantaran dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
(Fana/Bsc)
Posting Istri Gatot Janji Ungkap Keterlibatan Sekjen Partai Nasdem ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.