RJ Lino Balas Laporkan Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri
RJ Lino balas laporkan Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri pada tanggal 23 September 2015. Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu melaporkan RJ Lino ke KPK pada tanggal 22 September 2015 atas dugaan gratifikasi yang diberikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Selang satu hari setelah laporan Masinton Pasaribu, RJ Lino melalui kuasa hukumnya Frederich Yunadi membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tertanggal 23 September 2015 itu, Masinton Pasaribu dilaporkan telah memberikan keterangan palsu kepada media sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP.
Frederich Yunadi mengatakan laporan bernomor TBL/679/IX/2015/Bareskrim juga merupakan bantahan atas tuduhan gratifikasi tersebut. “Beliau (Masinton Pasaribu) adalah anggota dewan di mana setiap warga negara memang berhak melaporkan ke penegak hukum. Tapi laporan tidak benar itu mengakibatkan pencemaran nama baik,” kata Frederich Yunadi.
Frederich Yunadi menjelaskan bahwa perabot rumah tangga di rumah dinas Rini Soemarno bukanlah bentuk gratifikasi karena hanya bersifat pinjaman mengingat rumah dinas itu kosong karena tidak ditinggali menteri sebelumnya.
“Saudara Masinton Pasaribu mengatakan ada gratifikasi ke Ibu Menteri BUMN. Sedangkan beliau tidak mengerti gratifikasi itu apa, gratifikasi itu memberi sesuatu untuk pribadi. Furniture rumah dinas ibu menteri dipinjamkan itu bukan gratifikasi,” kata Frederich Yunadi.
Frederich Yunadi juga menjelaskan bahwa semua furniture yang dipinjamkan itu memiliki kode kepemilikan PT Pelindo II. Namun dalam laporannya ke KPK, Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa ia memiliki dokumen yang menunjukkan adanya gratifikasi senilai Rp 200 juta.
“Saya mau mengklarifikasi kepada KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II ke Menteri BUMN. Dalam bentuk barang, barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp 200 juta,” kata Masinton Pasaribu.
Masinton Pasaribu menjabarkan sejumlah dokumen nota dinas pengadaan rumah dinas Menteri BUMN Rini Soemarno. Perabotan itu terdiri dari satu kursi sofa dengan tiga dudukan senilai Rp 35 juta, dua kursi sofa dengan satu dudukan masing-masing senilai Rp 25 juta, satu meja sofa senilai Rp 10 juta, dan enam kursi makan masing-masing senilai Rp 25 juta.
“Selain itu sebuah meja makan senilai Rp 25 juta dan satu set perlengkapan ruang kerja senilai Rp 59 juta. Secara total perabotan itu nilainya Rp 200 juta,” kata Masinton Pasaribu. Masinton Pasaribu berharap KPK bisa menyelidiki dugaan gratifikasi itu karena buktinya sudah cukup.
RJ Lino Balas Laporkan Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri
The post RJ Lino Balas Laporkan Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri appeared first on Bulet.in.