Kejagung Siap Ambil Alih,Bila KPK Tak Bisa Usut Korupsi Kurang dari Rp 50 M

DETIKSUMSEL.COM,Jakarta – Dalam draft revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002, KPK tak bisa menangani perkara di bawah 50 miliar. Hal itu pun menuai protes dari berbagai kalangan. Lalu apakah Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menangani apabila revisi itu nanti disetujui?

“Kami serahkanlah nanti, bagaimana itu dibahas, yang pasti kami berharap semuanya akan menjadi lebih baik,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2015).

Prasetyo menyebut seharusnya revisi dapat memperkuat aparat penegak hukum termasuk Kejagung, KPK dan Polri. Penanganan kasus korupsi harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Kami harus mempunyai semangat sama agar penegakan hukum ini terus jalan dan bisa masing-masing melaksanakan tugasnya dengan baik berdasarkan kewenangan yang ada. Begitupun KPK, jangan ada kesan kami melawan KPK, nggak ada yang melemahkan, nyatanya korupsi terjadi di mana-mana. Ini tanggung jawab kita bersama,” kata Prasetyo.

Prasetyo menyebut selama ini penanganan perkara korupsi harus dikeroyok baik oleh KPK, Kejagung dan Polri. Jadi seharusnya segala jenis revisi harus dapat memperkuat masing-masing aparat penegak hukum.

“Tapi jaksa pun tidak bisa menyelesaikan korupsi sendirian, begitupun polisi, begitupun KPK. Ketiganya harus kuat. KPK diperkuat, Kejaksaan diperkuat, Kepolisian diperkuat supaya tindak pidana korupsi bisa diberantas dan bangsa ini bisa terlepas dari cengkeraman pihak-pihak yang merampok uang rakyat itu,” pungkasnya.
(dhn/erd/dtc)

Posting Kejagung Siap Ambil Alih,Bila KPK Tak Bisa Usut Korupsi Kurang dari Rp 50 M ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.