Kapolri: Perusahaan Asal Malaysia dan Tiongkok Terlibat Aksi Bakar Hutan
DETIKSUMSEL.COM,Jakarta – Kapolri Badrodin Haiti mengemukakan, ada 12 perusahaan yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Indonesia. Ke-12 perusahaan tersebut berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Dari luar negeri, ada berasal dari Malaysia dan Tiongkok.
“Pihak yang sudah ditetapkan tersangka ada dari Malaysia dan Tiongkok. Dari Singapura masih dalam penyelidikan,” kata Badrodin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/10).
Ia menjelaskan, ke-12 perusahaan itu berasal dari enam Kepolisian Daerah (Polda) yang terkena musibah kebakaran hutan yaitu Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dia tidak menyebut nama perusahaan serta lokasi perusahaan. Dia hanya menyebut berkasnya sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya, selain 12 tersangka atas nama perusahaan Polri juga tetapkan 209 tersangka untuk perseorangan. Mereka dituduh melanggar UU No 32/2009 tentang Pelestarian dan Pengawasan Hutan, khususnya Pasal 108.
Dia menambahkan, hingga hari ini, sudah ada 244 laporan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Polri dari enam Polda.
Ada 20 yang sudah masuk tahap penyidikan. Sementara 218 kasus masih dalam penyelidikan.
Dari jumlah itu, 113 kasus melibatkan perorangan dan 48 kasus melibatkan perusahaan.(Robertus/Bsc)
Posting Kapolri: Perusahaan Asal Malaysia dan Tiongkok Terlibat Aksi Bakar Hutan ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.