Akhir November, PT SIP Harus Bayar Uang Hak Petani Plasma

DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN-Sebanyak 1600 Kepala Keluarga (KK), petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Indo Palma Bersaudara (IPB) bisa bernafas lega dan dalam waktu tidak lama lagi akan mendapatkan haknya. Pasalnya, PT Sawit Indo Palma (SIP) diberi waktu sampai akhir November 2015 ini untuk melakukan pembayaran akan hak-hak petani plasma yang selama ini belum dilakukan pembayaran oleh pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi DPRD Banyuasin dari hasil rapat mediasi yang dilaksanakan di Komisi II DPRD Banyuasin,Rabu (28/10/2015) dengan dipimpin Ketua Komisi II Arisa Lahari SH dan dihadiri Wakil Ketua H Askolani SH MH dan para anggota Komisi II.
Hadir dalam rapat mediasi ini, perwakilan PT SIP yakni Meneger PT SIP Palembang Helmi,Bambang dan Legal perusahaan dari Jakarta Tomi Hutapeah.
Sedangkan dari Pengurus Koperasi IPB dihadiri Wakil Ketua Sulaiman Jahri dan sejumlah pengurus. Juga turut hadir, Kabid Koperasi Dinas Koperindag Johan Marta Utama dan Kabid Perkebunan Dishutbun M Aidil.
Wakil Ketua DPRD Banyuasin H Askolani SH MH menegaskan, bahwa DPRD Banyuasin akan mengeluarkan surat rekomendasi agar PT SIP membayar hak-hak petani plasma melalui koperasi IPB. "Proses pembayaran yang mesti dilakukan perusahaan kami beri waktu sampai akhir November 2015,"tegasnya.
Rekomendasi ini di keluarkan terang Askolani karena DPRD Banyuasin menilai tidak ada lagi persoalan yang menjadi alasan pihak perusahaan untuk tidak membayar uang bagi 1600 KK yang menjadi petani plasma. "Selama ini kita memaklumi sikap Pihak PT SIP belum membayar uang plasma karena pengurus koperasi IPB yang menjadi mitra perusahaan terdapat dualisme kepengurusan. Namun dengan adanya perdamaian pengurus koperasi IPB per Juni 2015,maka tidak ada hambatan lagi,"katanya.
Artinya pihak perusahaan tegas Politisi PDIP ini bisa melakukan pembayaran uang plasma ini kepada pihak koperasi IPB sebagaimana yang tertuang dalam  MOU dan SK Bupati Banyuasin. " Nah untuk persoalan lain seperti siapa-siapa anggota plasma,apakah penduduk setempat atau sudah berpindah tangan karena jual beli, itu sudah menjadi tanggungjawab DPRD bersama Pemkab Banyuasin dan perusahaan jangan ikut campur lagi dengan persoalan ini. Jadi kewajiban perusahaan lakukan pembayaran melalui koperasi dan koperasi membayar dengan petani plasma,"jelasnya.
Jika nantinya ada persoalan seperti uang petani tidak di berikan tegas Askolani itu sudah menjadi tanggungjawab Koperasi. "Koperasi bisa di tuntut secara hukum dan itu termasuk penggelapan. Dan itu bukan lagi persoalan perusahaan,"tandasnya.
Kabid Koperasi Dinas Koperindag dan UKM Johan Martautama SE MM menegaskan bahwa per Juni 2015 sudah terjadi kesepakatan islah atas dualisme kepengurusan Koperasi IPB. " Jadi untuk koperasi tidak ada persoalan lagi, karena kedua pihak telah sepakat untuk islah. Dan perdamaian ini dilakukan Juni 2015,"tegasnya.
Dengan perdamaian ini,maka pengurus koperasi yang ditunjuk diharapkan untuk bekerja lebih baik lagi dan mempersiapkan RAT untuk membentuk pengurus yang baru. "Pengurus koperasi IPB diberi waktu sampai akhir 2015 untuk melakukan rapat anggota guna memilih pengurus baru,program baru dan lainnya,"katanya.
M Aidil dari Dishutbun menegaskan, bahwa selama ini yang menjadi persoalan hanya di dualisme kepengurusan koperasi sedangkan yang lainnya sudah sangat jelas tertuang dalam perjanjian kerjasama antara koperasi dengan perusahaan."Selagi kedua pihak menjunjung tinggi Mou dan Perusahaan tetap berpedoman dengan SK Bupati,maka tidak akan timbul persoalan,"katanya.
Adanya pendataan ulang lanjut M Aidil dimaksudkan untuk mengetahui yang sebenarnya,apakah anggota plasma masih anggota asal atau sudah berpindah tangan. "Jadi maksud pendataan ini sifatnya untuk memastikan saja akan keanggotaan plasma,"katanya.

Wakil Ketua Koperasi IPB Sulaiman Jahri menyambut baik hasil rapat mediasi yang menyepakati pembayaran uang petani plasma. "Perjuangan panjang kami akhirnya terkabulkan dengan rekomendasi dewan agar PT SIP membayar uang petani plasma Akhir November 2015 ini,"katanya.
Dikatakan Sulaiman, pihak perusahaan harus membayar hak petani plasma dari tahun 2014 kebawah.Sedangkan untuk pembayaran tahun 2015 dilakukan kemudian karena perusahaan belum tutup buku,"katanya.
Dari perhitungan yang kami lakukan jelasnya, uang plasma yang belum dibayar oleh PT SIP mencapai Rp 31 Milyar dari 3200 hektar kebun plasma yang di miliki 1600 KK. "Hak-hak petani plasma ini yang mesti perusahaan bayar, dan tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayar mengingat koperasi sudah satu dan sudah islah tidak ada lagi dualisme kepengurusan,"tegasnya seraya menyampaikan terima kasih atas penyelesaian yang di lakukan DPRD Banyuasin tersebut.
Sementara itu, pihak PT SIP sempat menyampaikan berbagai alasan sehingga proses pembayaran tidak dilakukan pihak perusahaan mulai dari pengurus koperasi yang dualisme hingga persoalan peserta plasma yang sebagian besar tidak lagi penduduk setempat. Namun pernyataan ini sempat membuat emosi para pengurus koperasi IPB.
Sebelumnya, Meneger PT SIP Palembang Helmi mengatakan Tahun 2011,2012 dan 2013 ada talangan dana untuk petani. Tahun 2014 sampai sekarang tidak ada lagi, Karena ada dualisme pengurusan koperasi. "Bukti komitmen kami, 3200 hektar lahan plasma bagi 1600 kk sudah bersertifikat atas nama petani sesuai dengan SK Bupati tahun 2007,"katanya.
Ditambahi legal PT SIP Toni Hutapeah bahwa Perusahaan tidak pernah berniat untuk tidak membayar, tapi karena dalam perjanjian pola kemitraan maka harus dibayar melalui koperasi. "Koperasi mana yang mesti kami bayar sedangkan mereka ada dualisme. Maka Kalau belum sah tidak akan kami bayar,"tegasnya.
Begitu juga terkait anggota plasma tidak boleh dialihkan ke orang lain selain penduduk setempat sesuai dengan SK Bupati dan diatur dalam SK Kementerian Kehutanan dan Perkebunan. Selain dari itu tidak akan pihaknya layani karena tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan Bupati." Dari 3200 hektar baru 2085 hektar yang menghasilkan dan dibagi rata kepada semua petani plasma. Belum lagi untuk pembiayaan  kredit. Jadi
Jangan dibayangkan sebesar itu. Ada kewajiban plasma pembayaran kredit,"tegas Toni.
Namun berbagai alasa  pihak perusahaan ini di mentahkan oleh Wakil Ketua DPRD Banyuasin H Askolani, yang menekankan bahwa kewajiban perusaahaan membayar hak petani plasma. "Kalau pihak perusahaan ada niat baik hak petani mesti dibayar,jika tidak ini bisa dilaporkan penggelapan. Karena tidak ada alasan lagi,persoalan koperasi yang selama ini jadi hambatan sudah clear,"tegasnya.
Terkait persoalan lain seperti peserta plasma itu bukan lagi urusan perusahaan tapi sudah urusan Pemkab Banyuasin. "Kewajiban PT SIP bayar hak petanu plasma melalui koperasi, dan kami minta proses pembayaran dilakukan alkhir November ini,"tandasnya. (Faz)

Posting Akhir November, PT SIP Harus Bayar Uang Hak Petani Plasma ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.