Askolani : Sesuai UU,Penyelenggara Pemerintah Daerah,Bupati dan DPRD

DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN-Sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004
Penyelangara pemerintah daerah adalah Bupati dan DPRD Banyuasin. Artinya Semua persoalan di kabupaten ini adalah tanggungjawab Bupati dan dewan  maka keduanya harus seiring sejalan dan  tentu harus  sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. " Tugas kami dewan ada tiga yakni legislasi  membuat Perda, Anggaran dan pengawasan,"kata Wakil Ketua DPRD Banyuasin H Askolani SH MH,Selasa (3/11/2015)
Mengawasi disini tegasnya secara umum baik Bupati,Wabub dan SKPD. Apakah sudah sesuai apa tidak. " Nah terkait  persoalan Pilkades Paldas dan Sidomulyo, Kami sudah menemukan pelanggaran.Maka keluarnya rekomendasi pimpinan DPRD Banyuasin. Yang kami sesalkan Rekom tidak diindahkan. Maka hari ini Pak Husnan dan Pak Harobin kami panggil. Dan kami akan bersikap dan bertindak sesuai fungsi kami sebagai lembaga dewan,"tegasnya.
Ini masalah serius terang Askolani menyangkut lembaga DPRD Banyuasin. "Kami bisa saja mengambil sikap secara politik dan jika ini terjadi akan membuat hubungan yang kurang harmonis. Kawan-kawan 7 fraksi hadir disini karena menganggab ini serius dan kami nilai sudah meremehkan lembaga DPRD Banyuasin. Jujur saja kawan-kawan fraksi sudah sangat marah. Apalagi sebentar lagi pembahasan RAPBD 2016, susah kamu . Maka sebelum sikap ini kami ambil dan lebih bijak sama kami panggil Pak Husnan dan Pak Harobin kesini,"terangnya.

Sementara itu, Tujuh Fraksi DPRD Banyuasin sepakat dengan keputusan yang diambil pimpinan dewan bahwa Pilkades Sidomulyo harus diulang dan Pilkades Paldas ditunda. "Kami fraksi Demokrat mendukung kebijakan pimpinan dewan,"ketua Ketua Fraksi Demokrat H Rizal Friady,SH.
Emi sumitra dari Fraksi PKB menyatakan bahwa fraksinya sepakat dengan apa yang disampaikan pimpinan dewan. " Akan kami kawal Perda yang kami buat. Dan perlu pak Harobin ketahui debat di pansus terkait masalah kesehatan memakan waktu  4 jam lebih. Jadi tolong Perda itu dibaca secara utuh pasal demi pasal dan tidak terpisahkan,"tegasnya.
Dan perlu diketahui terang Emi, sudah ada Enam laporan yang masuk dan tidak menutup kemungkinan akan menyusul laporan yang lain. "Maka BPMD Banyuasin harus jalankan Perda dengan sebenarnya. Peraturan diurut sesuai dengan hirarkinya  dari atas sampai kebawa. Jujur saja Kami kecewa dengan kebijakan BPMD Banyuasin yang semuanya diserahkan kepada pnitia.
Perbub tidak boleh langgar Perda dan
Perda jangan dianulir dengan perbub. Jadi tahapan pilkadea harus sesuai pasal sesuai perda,"katanya.
"Tahapan satu demi satu harus dilalui dulu jangan langsung pasal berikutnya. Karena aturan itu dibuat secara sistematis,"tegasnya.
Jujur saja terang Politisi PKB ini, dengan tidak diindahkan rekomendasi pimpinan DPRD telah membuat lembaga dewan ini malu dan tercoreng. "Rekomendasi secara lembaga saja diabaikan apalagi kami hanya anggota. maka kami sangat sesalkan,"katanya.
Darul Qutni anggota fraksi Demokrat menilai sikap BPMD Banyuasin yang selalu menyerahkan penyelesaian persoalan ke Panitia Pilkades sama saja ingin membuat perpecahan di masyarakat. "Sudah tau ada masalah malah di kembalikan ke panitia untuk menyelesaikan. Samo bae nyuruh masyarakat bebunuhan. Ini sangat tidak bijak,"sesalnya.
Seharusnya ketika terjadi masalah maka BPMD harus mengambil alih untuk menyelesaikan persoalan itu. "Kesalahan di luruskan dan panitia di tuntun agar mejalankan perda,bukan membiarkan, dan ini bukan bentuk intervensi karena sifatnya meluruskan yang salah,"tegasnya.
Ketua Fraksi PAN Yuan Ari Effendi, menyesalkan sikap BPMD Banyuasin yang mengabaikan Rekomendasi DPRD Banyuasin. "Dengan tetap berjalankan pilkades maka sama saja BPMD melegalkan terjadinya pelanggaran perda,"sesalnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Ilham Hadi, menegaskan bahwa persoalan krusial ada pada tahapan gugur mengugurkan calon dan ini sumber persoalan yang terjadi selama ini. Ini akibat kurang sosialisasi dan panitia kurang cermat dalam menterjemahkan Perda dan Perbub.  "Panitia beban moral ketika akan mengambil keputusan untuk menggugurkan. Maka saya usul ke tim fasilitasi untuk mengambil alih sesuai pasal berikutnya,"harapnya. (Faz)

Posting Askolani : Sesuai UU,Penyelenggara Pemerintah Daerah,Bupati dan DPRD ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.