Belum Clear Soal Anggaran,Sidang Paripurna RAPBD Perubahan Tidak Kourum

DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN- Sidang Paripurna DPRD Banyuasin dengan agenda penyampaian nota pengantar RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015 oleh Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Selasa (15/9/2015) molor dari jadwal. Penyebabnya,sidang paripurna belum bisa dilakukan karena jumlah anggota dewan tidak kourum.
Sesuai dengan jadwal,sidang paripurna ini seharusnya sudah di mulai pukul 09.00,namun sampai pukul 10.30 sidang paripurna belum di buka oleh Pimpinan DPRD Banyuasin.
Informasi yang dihimpun detiksumsel.com dari sejumlah anggota dewan menyebutkan bahwa sebagian besar anggota dewan yang belum masuk ini berasal dari Badan Anggaran. Kondisi ini karena belum clearnya terkait anggaran perubahan antara Banggar DPRD Banyuasin dengan Tim Anggaran Pemkab Banyuasin. " Anggota banggar ini 2/3 jumlah anggota dewan,jadi kalau mereka tidak masuk maka tidak kourum,"katanya.
Kondisi ini karena faktor nilai anggaran yang belum claer. "Terlalu banyak pemotongan anggaran di setiap SKPD,aspirasi banyak tidak terakomodir,"katanya.
Dewan sendiri menginginkan ada kepastian,sehingga KUA PPAS itu memang jelas. "Banyaknya pemotongan anggaran ini tentu berdampak terhadap kinerja SKPD dan tentu aspirasi yang kita usulkan tidak terakomodir,"tegasnya.
Sementara itu,Pemerintah Kabupaten Banyuasin  mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 1.833.573.044.358, dengan demikian ada penambahan pendapatan sebesar Rp 183.082.170.453 jika dibandingkan sebelum perubahan Rp 1.650.490.873.905.
Ada penambahan pendapat ini berdasarkan nota pengantar RAPBD Perubahan 2015 yang diusulkan Bupati Banyuasin kepada DPRD Kabupaten Banyuasin. Usulan tersebut disampaikan Bupati dalam sidang Paripurna DPRD Banyuasin.
Adapun usulan RAPBD Perubahan tahun 2015  yakni Pendapatan daerah bertambah Rp 183.082.170.453,00, sebelum perubahan Rp 1.650.490.873.905 dan setelah perubahan Rp 1.833.573.044.358. Belanja daerah bertambah Rp 220.008.954.265, dimana sebelum perubahan Rp 1.658.708.945.558 dan setelah perubahan Rp 1.878.717.899.823.
Dengan surplus/defisit bertambah Rp 36.926.783.812, dengan rincian sebelum perubahann defisit Rp 8.218.071.653 dan setelah perubahan defisit sebesar Rp 45.144.855.465.
Penerimaan pembiayaan bertambah Rp 47.464.790.653, sebelum perubahan Rp 56.880.491.729 dan setelah perubahan Rp 104.345.282.382.
Pengeluaran Pembiayaan bertambah Rp 10.538.006.841,sebelum perubahan Rp 48.662.420.076 dan setelah perubahan Rp 59.200.426.917.
pembiayaan netto berkurang Rp 36.926.783.812,sebelum perubahan Rp 8.218.071.653 dan setelah perubahan Rp 145.144.855.465. (Faz)

Posting Belum Clear Soal Anggaran,Sidang Paripurna RAPBD Perubahan Tidak Kourum ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.