Bupati Banyuasin :Saya Belum Tau Persoalan Apa

DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN-Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian nampak berhati-hati ketika dimintai tanggapan terkait proses penyelidikan dan penyidikan kasus pidana tindak penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan anak buahnya Merki Bakri, Mantan Kadisdik Banyuasin yang saat ini menjabat Asisten Bidang Administrasi Umum. "Saya belum bertemu pak Merki,jadi belum banyak tau persoalan apa,"Kata Bupati Yan Anton saat dibincangi detiksumsel.com,Rabu (30/9/2015) seusai menghadiri sidang paripurna DPRD Banyuasin.
Untuk surat dari penyidik Polda Sumsel diakui Bupati sudah di terima dan sudah disampaikan ke Merki Bakri. "Pastinya suratnya sudah saya samapaikan,kalau tidak salah hari Jumat lalu,"katanya.
Ketika ditanya persoalan apa,Suami Ny Vinita Citra Karini iniĀ  mengaku belum tau. "Belum bertemu dengan Pak Merki jadi belum tau persoalan apa,"katanya.
Dirinya menyarankan Merki Bakri memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumsel tersebut. "Saran saya hadiri panggilan penyidik,"tegasnya.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Merki Bakri belum berhasil di konfirmasi. Ketika di jambangi ruang kerjanya menurut anak buahnya tengah berada di Palembang. "Pagi tadi masuk sebentar, lalu ke Palembang ada urusan,"kata seorang staf diruang tunggu Asisten III.
Seperti diketahui,Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum pejabat teras Setda Pemkab Banyuasin.
Tindak penipuan ini terungkap dari laporan Reza Pahlevi SE dengan nomor laporan LPB/505/VII/2015/SUMSEL tanggal 6 Juli 2015. Dimana laporan diduga terkait aliran dana proyek dan utang janji ke pihak ketiga dengan dana sebesar Rp 2,5 Miliar.
Dari surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dengan nomor Surat :Ban/19/VIII/2015/Dit Reskrimum tanggal 11 Agustus 2015
perihal bantuan untuk penyampaian surat panggilan yang di tujuhkan kepada Bupati Banyuasin dan ditandatangi Kombes Drs Sumarso selaku penyidik menerangkan telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang terjadi pada Sabtu 4 April 2015 sekitar pukul 12.00 dirumah Merki Bakri di perumahan Dinas Pemkab Banyuasin.
Sehubungan dengan itu,untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta menjamin kepastian hukum dugaan telah terjadinya tindak pidana tersebut. Penyidik minta bantuan Bapak Bupati Banyuasin untuk menghadapkan Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Banyuasin yang dulunya menjabat Kadisdik Banyuasin untuk menemui penyidik Kompol H Anwar Effendi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel pada Jumat 21 April 2015 pukul 09.00 diruang unit IV Subdit 4 Dit Reskrimmum Polda Sumsel.
Namun Panggilan pertama nampaknya tidak dihadiri oknum pejabat ini terbukti penyidik Dit Reskrimum Polda Sumsel sudah melayangkan pemanggilan kedua sesuai dengan surat nomor SP.G/21272/VIII/2015/ Dit Reskrimum. "Panggilan kedua kita layangkan kepada Bapak Merki Bakri, untuk datang pada hari Jumat 21 Agustus 2015 pukul 09.00 diruang diruang unit IV Subdit 4 Dit Reskrimmum Polda Sumsel. Untuk diperiksa sebagai saksi,"kata Kombes Drs Sumarso dalam suratnya.(Faz)

Posting Bupati Banyuasin :Saya Belum Tau Persoalan Apa ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.