CCTV Bongkar Aksi Pencurian Rumah Cokelat
DETIKSUMSEL.COM,PALEMBANG – Berkat rekaman kamera CCTV, tak kurang dari 10 jam pelaku pembobol Rumah Cokelat di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Sabtu (24/10/2015) sekitar pukul 02.00, akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku yakni Galih Dwi Misbahuda (24), warga Jalan Mayor Salim Batu Bara Lorong Kebon Semai RT 08/3 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di warnet yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (24/10/2015) sekitar pukul 11.00.
Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Polsekta IT I Palembang, Rabu (28/10/2015), dari aksinya itu, ia berhasil mengambil sebuah tas yang berisi emas suping serta uang tunai Rp 250 ribu.
“Uang itu sudah habis saya gunakan untuk bermain poker sedangkan emasnya saya buang karena tak laku dijual,” jelasnya.
Diceritakan tersangka bujangan itu, ia menjalankan aksinya tersebut seorang diri dengan cara memanjat dinding bagian belakang Rumah Cokelat tersebut kemudian masuk melalui pintu yang tak terkunci.
“Saya memanjat dinding itu sampai di lantai tiga dan setelah itu baru masuk lewat pintu yang memang tak terkunci hingga akhirnya masuk ke sebuah kamar dan mengambil tas tersebut,” terangnya.
Halaman selanjutnya
Saat beraksi itu, masih dikatakan tersangka pengangguran itu, ia baru saja kalah bermain poker di warnet yang berada tak jauh dari TKP.
“Pas mau pulang itu, tiba-tiba saya langsung timbul niat untuk mencuri. Jadi aksi itu saya lakukan spontan tanpa ada rencana,” ungkapnya.
Kapolsekta IT I Palembang, AKP Zulkarnain melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban hingga akhirnya mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
“Dari hasil olah TKP itu, diketahui aksi tersangka terekam kamera CCTV dan setelah mengetahui pelaku adalah tersangka maka langsung kita amankan yang kebetulan saat itu berada tak jauh dari TKP,” jelasnya.
Dari penangkapan tersangka, dikatakan Alkap, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban sedangkan untuk barang bukti lainnya telah habis dan dibuang tersangka.
“Akibat ulahnya, tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP,” terangnya.(Sugih/SP)
Posting CCTV Bongkar Aksi Pencurian Rumah Cokelat ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.