Ditipu Teman Bisnis,Uang Rp 208 Juta Lenyap

DETIKSUMSEL.COM,PALEMBANG – Tak terima telah ditipu rekanan bisnis hingga mencapai kerugian kurang lebih senilai Rp 208 juta, membuat Arif Jumadil Amir (34) akhirnya mendatangi Sentaral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Sabtu (31/10/2015) sekitar pukul 16.00.
Kedatangan warga Jalan Bina Cipta Sambung Rasa Komplek Air Estate Blok 67 RT 22/6 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang itu, untuk melaporkan Ar alias Bb (39) yang tak lain adalah rekanan bisnisnya karena telah melakukan penggelapan, penipuan dan atau penadahan.
Di hadapan petugas SPKT Polda Sumsel, korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu berawal saat seorang karyawan terlapor Ar, Tn (27) meneleponya dan menawarkan kerja sama untuk menitipkan barang berupa besi rangka baja dan genteng baja untuk dijual di Toko Bandar Baja Jalan Residen Abdul Rozak dan Toko Bims Demang Jalan Demang Lebar Daun No 4365 Palembang yang tak lain adalah milik terlapor Ar, pada Senin, (12/10/2015) sekitar pukul 13.00 lalu.

“Saat meitipkan barang-barang itu, kami adakan perjanjian secara lisan apabila dalam tempo satu bulan barang tersebut tak laku dijual di toko milik terlapor maka barang tersebut akan saya ambil kembali. Oleh karena ada perjanjian itu, makanya saya menyetujuinya untuk kerja sama,” jelasnya.
Setelah setuju dengan perjanjian itu, dikatakan Arif, ia pun akhirnya mengirimkan barang-barang tersebut ke dua toko milik terlapor mengirimkan barang yang nilainya mencapai harga Rp 114.296.000 dan ke tokonya dengan nilai mencapai Rp 94.122.00.
“Setelah beberapa lama mengirim barang, saya pun akhirnya bermaksud mendatanginya untuk melihat barang di toko tersebut masih ada di toko apa sudah terjual. Dan ternyata, saat itu barang-barang itu sudah tidak ada lagi atau telah terjual,” terangnya.
Mengetahui hal itu, masih dikatakan Arif, ia pun akhirnya bermaksud akan mengambil uang hasil penjualan barang tersebut kepada terlapor. Namun, setelah beberapa kali ditemui, terlapor selalu sulit untuk ditemui hingga akhirnya seorang karyawan terlapor lainnya, EL (47) mengatakan agar menunggu terlapor Arif.”Setiap ditemui, EL itu selalu menyuruh saya menunggu terlapor. Namun hingga saat ini yang bersangkutan juga tak muncul dan uang atau barang saya juga tak kunjung dikembalikan,” ungkapnya.
Maka dari itu dan lantaran telah habis kesabaran, Arif mengatakan, ia pun akhirnya mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan terlapor.
“Korban dari terlapor itu sudah banyak dan bukan saya sendiri. Tapi kebanyakan dari mereka tak ada yang mau melapor karena takut berurusan dengan yang berwajib. Maka dari itu dan agar tak ada korban lainnya, saya nekat untuk melaporkannya,” tuturnya.

Sementara itu, KA SPKT Siaga I Polda Sumsel, Kompol Soehartono saat mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dengan bukti laporan LPB/1812/X/2015/Sumsel.
“Korban melaporkan terlapor dengan pasal penggelapan, penipuan dan atau penadahan atau sesuai Pasal 372, 378 jo 480 KUHP. Dimana, terlapor dengan sengaja telah melakukan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan besi rangka baja dan genteng baja,” jelasnya singkat.
(Sugih/SP)

Posting Ditipu Teman Bisnis,Uang Rp 208 Juta Lenyap ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.