Dituntut 2 Tahun Plus Denda Rp 50 Juta
Palembang – Dua terdakwa kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Syamsuddin Fei dan Fasyar di dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan pada persidangan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (30/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, mengatakan jika Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muba ini, terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sehingga pantas dijerat hukuman pidana,” kata JPU.
usai mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan sehingga majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan, menunda sidang hingga pekan depan.
Posting Dituntut 2 Tahun Plus Denda Rp 50 Juta ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.