DPD Minta Pemerintah Tetapkan Harga Dasar Satuan Barang dan Jasa

DETIKSUMSEL.COM,Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Adrianus Garu, menyambut baik paket kebijakan ekonomi tahap IV yang disampaikan pemerintah, pekan lalu. Paket terbaru tersebut dinilai mampu menggerakan ekonomi yang masih lesu.
Namun dia menilai masih ada kekurangan dari peluncuran paket tersebut. Seharusnya, pemerintah juga menetapkan harga dasar satuan barang dan jasa karena kebijakan itu juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Seharusnya harga dasar satuan bahan dan barang sama antara proyek pusat (APBN) dan daerah (APBD). Supaya kualitas proyek yang dihasilkan sama,” kata Adrianus di Jakarta, Selasa (20/10).
Ia menjelaskan, selama ini ada perbedaan yang cukup tinggi antara harga satuan dari dana APBD dengan dana APBN. Perbedaan harga satuan ini lalu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk celah praktik manipulasi atau mark up. Akibatnya terjadi penyelewengan dana yang sangat besar. Padahal jika celah mark up itu bisa ditutup, anggaran yang ada bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.
Anggota Komite IV DPD ini menuturkan selama ini, proyek yang berasal dari APBN harga satuannya sangat tinggi, sementara dari APBD rendah. Padahal, mutu bangunan dan tenaga kerja yang digunakan sama. Tempat pengambilan material juga sama.
Dia memberi contoh dalam pembangunan saluran drainase atau pasangan batu. Harga dari dana APBD sekitar Rp 400.000 per meter kubik, sedangkan APBN mencapai Rp 1,5 juta per meter kubik.
“Ini tidak adil buat pengusaha daerah. Mereka kan agen perubahan di daerah juga. Jangan hanya upah regional buruh yang diatur pemerintah. Harga dasar satuan juga harus punya standarnya,” tutur mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai ini.
Dia juga meminta agar standar harga untuk propinsi kepulauan harus berbeda dengan propinsi yang hanya terdiri atas daratan. Jika di Jawa yang seluruh wilayah adalah daratan, pengusaha bisa muat material per hari mencapai 8-10 kali untuk satu truk.
Sementara untuk propinsi kepulauan, paling tinggi hanya 4-5 kali per hari. Perbedaan itu terjadi karena topografi yang sulit dan luas untuk propinsi kepulauan daripada propinsi daratan.
“Ini yang lupa dipikirkan pemerintah dalam paket kebijakan IV kemarin. Untuk peluncuran paket kebijakan berikutnya, pemerintah harus memasukan masalah-masalah ini,” tuturnya.(Robertus/Bsc)

Posting DPD Minta Pemerintah Tetapkan Harga Dasar Satuan Barang dan Jasa ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.