Dua Pegawai BNI Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polda Sumsel
DETIKSUMSEL.COM,PALEMBANG – Setelah sekian lama melakukan pengusutan kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga dari BNI dan Bank Sumsel Babel (BSB), kini memasuki babak baru.
Pasalnya, berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel baru-baru ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka dari pihak BNI yakni, pegawai bank pemberi kredit dan pegawai bank bagian analis.
“Sudah ada dua tersangkanya dari BNI yakni pegawai bank bagian pemberi kredit dan pengawai bank bagian analis,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Iza Fadri saat ditemui usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Assaadah Polda Sumsel, Jumat (30/10) lalu.
Dengan telah ditetapkannya tersangka, dikatakan Jendral bintang dua itu, maka penyelidikan kasus kucuran kredit PT Campang Tiga di BNI telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun sayangnya, ia belum dapat memberikan nama terang kedua pegawai bank tersebut. Dan menurutnya, hal itu dikarenakan penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman penyidikan.
“Baru dua tersangkanya dan masih kita dalami. Karena dari hasil gelar penetapan, kedua tersangka itu baru yang pertama,” jelasnya.
Saat disinggung apakah dengan adanya penentepan tersangka dari pemberi kredit pihaknya juga bisa menetapkan tersangka dari pemohon kredit, Iza mengatakan, hal itu tidak menutup kemungkinan.”Kalau pemberi kredit saja bisa jadi tersangka maka si pemohon kredit nantinya juga tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka,” ungkapnya.
Lebih jauh Iza mengungkapkan, hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka yang nantinya akan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan.
“Ya, masih kita lengkapi berkasnya. Bahkan tersangkanya sudah kita periksa dengan status tersangka. Jika berkas perkara dinilai penyidik lengkap barulah berkas kita limpahkan ke Kejaksaan untuk dievaluasi jaksa,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus dugaan kucuran kredit di BSB, Iza mengatakan, hingga sejauh ini dinilainya belum ada tindak pidananya. Namun, untuk kepastian pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sumsel.
“Dari gelar tindak pidananya terjadi di BNI. Kalau BSB sejauh ini belum ada, tapi saya takut salah jadi kita tunggu saja hasil auditnya dari BPK yang kini masih diperoses,” ungkapnya.
Sebelumnya Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir mengungkapkan, dalam kasus dugaan ini Polda Sumsel telah menerima hasil laporan dari BPKP Sumsel berupa audit kerugian negara di BNI.
“Hasil audit kerugian negara dari BPKP Sumsel yang telah melakukan audit di BNI, ditemukan kerugian negara Rp 49,5 Miliar. Sedangkan dari BPK RI perwakilan Sumsel untuk Bank Sumsel Babel belum keluar dan masih kita tunggu,” katanya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan ini terungkap berawal dari laporan Bank Indonesia (BI) ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu. Dimana 2007 lalu kasus dugaan ini terjadi saat PT Campang Tiga mengajukan kredit ke BNI.
Namun pada 2008 lalu, PT Campang Tiga diduga kembali mengajukan kredit ke BSB. Sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.
Bahkan dalam mengajukan kredit di kedua bank pemerintah tersebut diduga agunan atau jaminan yang diajukan merupakan objek sengketa.
Sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis, 25 September 2014 lalu, Penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeladahan di Kantor Bank Sumsel Babel yang belokasi di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.
Di sana, penyidik melakukan penyitaan dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti.(Sripo)
Posting Dua Pegawai BNI Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polda Sumsel ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.