Gayus Keluyuran, Menkumham Ingin Kirim ke Gunung Sindur

KORAN-BOLA.com, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyarankan terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus untuk bandar narkoba berbahaya di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
“Saya sudah bilang ke Dirjen Pemasyarakatan, sudahlah kita kirim saja (Gayus) ke gunung Sindur, digabung dengan bandar narkoba nanti dia,” kata Yasonna di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/9).
Yasonna menambahkan, ia juga sudah meminta direktur keamanan dan ketertiban (dirkamtib) melalui Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan investigasi. Yasonna mengatakan, dia memang mendapatkan informasi Gayus diberikan izin keluar untuk menghadiri pengadilan cerai. Namun seharusnya dia tidak “keluyuran” sehingga foto Gayus terambil di lokasi sejenis tempat kuliner dan diduga mal.
“Kalau kejadian, saya berpikir supaya jangan terbiasa, kita kirim ke gunung Sindur kan kita mau buat tempat khusus untuk narapidana bandar narkoba yang jahat-jahat itu,” lanjutnya.
Kalaupun ada izin ke Pengadilan Agama, kata menkumham, seharusnya dengan pengawalan. “Dibawa ke malkah atau di mana? Ini kita data. Kalau dibawa ke mal itu kebangetan. Memang dia harus makan, tetapi masih ada di pinggir jalan atau di mana,” kata dia lagi.
Tak hanya Gayus Tambunan, jika pengawasnya diketahui ambil andil, menkumham memastikan akan diberikan sanksi.
Hal itu disampaikan Yasonna menyusul diketahuinya Gayus kembali berada di luar jeruji padahal masih harus menjalani sebagian besar waktu hukuman. Gayus dipidana atas kasus korupsi dan penggelapan pajak.
Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Kemkumham I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, mafia pajak Gayus Tambunan pernah keluar dari Lapas Sukamiskin untuk mengikut sidang cerai di Pengadilan Agama Jakut pada 9 September 2015. Sementara foto orang mirip Gayus yang sedang makan di restoran terpublis pada 9 Mei 2015 dari akun Facebook milik Baskoro Endrawan.
“Memang dia keluar tanggal 9 September 2015. Ada gugatan cerai dari isterinya di Pengadilan Agama Jakut kalau enggak salah,” kata Wayan Dusak, di Jakarta, Senin (21/9).
Dirinya menilai, terdapat kemungkinan Gayus saat di pengadilan makan di restoran terdekat. Namun, jika Gayus makan di restoran dalam perjalanan dari lapas menuju pengadilan atau sebaliknya maka pihaknya bisa menjatuhkan sanksi.
“Tapi kalau di luar dari itu berarti ada yang salah,” katanya.
Dikatakan, jika Gayus terbukti bersalah maka pihaknya bakal mengenakan sanksi isolasi terhadap Gayus. Bahkan masuk Register F yang artinya tidak dapat remisi pada tahun depan.
“Ya tadi kita sudah tanya Pak Menteri, usul isolasi saja. Yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan. Misalnya, enggak boleh Register F berarti tahun depan tak boleh dapat remisi. Tapi kita belum tahu sejauh mana pelanggarannya,” ujarnya.
Sementara itu,Kapolda Jawa Barat Irjen Moechgiyarto tak ingin buru-buru terlibat dalam investigasi terkait foto seseorang yang mirip Gayus Tambunan yang tengah makan di sebuah restoran yang beredar di media sosial.
Alasannya, belum ada kepastian jika sosok itu adalah benar terpidana kasus penggelapan pajak yang seharusnya masih mendekam di tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Apakah sudah ada kepastian dan info siapa di foto itu? Kita berikan kesempatan buat internal mereka untuk melakukan penyelidikan dulu apa yang sesungguhnya terjadi. Apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dan mungkin suap misalnya,” kata jenderal bintang dua itu saat dihubungi Senin (21/9).
Proses investigasi internal itu, menurut mantan Kapolda NTB ini, bisa dilakukan maksimal selama 60 hari. Apabila dalam rentang waktu itu kecurigaan polisi bertambah, dan disisi lain, pemeriksaan internal tidak melakukan apapun, polisi baru bergerak.
Kalapas Sukamiskin Edi Kurniadi mengatakan Gayus memang sempat keluar dari Lapas pada 9 September lalu untuk menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Utara.
Dia menegaskan, keluarnya Gayus dari Lapas sudah sesuai prosedur setelah pengadilan agama di Jakarta memberitahu ke pengadilan agama Bandung yang kemudian menembuskannya ke Lapas.
Saat itu, Gayus mendapat pengawalan dari dua sipir dan seorang polisi. Untuk itu pihak Lapas akan mengecek lebih lanjut keberadaannya di restoran tersebut.
Gayus diganjar hukuman 30 tahun penjara. Dia pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, namun ditolak. Gayus terlibat dalam kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, dia dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim, dan merekayasa laporan pajak.
Mantan pegawai pajak itu juga terlibat dalam kasus pencucian uang dengan vonis 8 tahun penjara. Gayus juga terbelit kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara.
Terakhir Gayus dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk ke luar negeri saat dia seharusnya mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua. Total vonis penjara yang harus dijalani Gayus yakni 30 tahun.
Terpisah,Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Menteri Hukum dan HAM (menkumham), Yasonna Laoly serta jajaran elite ditjen lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait informasi berkeliarannya napi korupsi pajak, Gayus Tambunan.
“Kita pasti akan panggil menkumham dan ditjen lapas untuk bisa menjelaskan ini,” tegas Aziz, Jakarta, Senin (21/9).
Dia mengaku heran dengan informasi soal keluarnya Gayus dari tahanan. Selama ini, Kementerian Hukum, dan HAM mengklaim aparat lapas berkinerja baik. Padahal, fakta tentang Gayus menunjukkan hal berbeda.
“Okelah Gayus keluar sebentar untuk hadir di sidang cerai. Tapi harusnya setelah sidang, dia langsung pulang ke penjara. Kalau berkeliaran di luar, itu tak boleh. Ini nantinya jadi contoh tak baik. Nanti narapidana lain juga pengen makan di restoran seperti Gayus,” kata Aziz.
Dia menegaskan, Undang-Undang (UU) terkait para narapidana sudah jelas. Hal yang belum jelas adalah pelaksanaan aturan oleh aparat yang berwenang di sana.
“Prinsipnya, yang penting negara harus menciptakan rasa keadilan dalam lapas,” tegas Aziz.