Hutang Pemkab Banyuasin Ke Pihak Ketiga Rp 59,2 Milyar, FPDIP Usul Jaminan 5 Persen Dihapus

DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN-Pemerintah Kabupaten Banyuasin memiliki hutang penyediaan barang dan jasa kepada pihak ketiga nilainya cukup besar yakni Rp 59.200.426.917. Kendatipun Pemkab Banyuasin sudah melakukan pembayaran per Agustus 2015 sebesar Rp 42.935.620.453 atau 88.92 persen,namun Fraksi PDIP mendesak Bupati Banyuasin untuk segera melunasi hutang-hutang tersebut. "Hutang Pemkab Banyuasin kepada rekanan ini nilainya cukup besar dan ini membebani anggaran, maka kita minta Bupati segera melunasi pembayaran hutan ke pihak ketiga ini,"kata Ketua Fraksi PDIP Arisa Lahari.
FPDIP juga terang Arisa Lahari, mengusulkan agar biaya pemeliharaan 5 persen sebagai jaminan dari pihak ketiga untuk di tiadakan, karena ini akan menjadi hutang pemerintah. "Sebagai jaminan pemeliharaan cukup dengan jaminan dari perusahaan asuransi saja, sehingga kedepan tidak ada lagi hutang pemerintah kepada pihak ketiga ditahun yang akan datang,"katanya.
Ini semua jelas Arisa Lahari telah diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahan Perpres Nomor 4 tahun 2015. " Ini sangat jelas aturan, biar tidak terjadi pelanggaran maka kita minta hutang segera di lunasi ke pihak ketiga dan jaminan 5 persen kita himbau untuk diganti dengan jaminan asuransi,"tegasnya.
Sementara itu,Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menegaskan bahwa pihaknya sangat memahami harapan dari Fraksi PDIP tersebut. "Kami akan tindaklanjuti dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang ada serta ketersediaan anggaran pada kas daerah,"tandasnya seperti dituangkan dalam jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banyuasin atas Nota keuangan RAPBDP tahun 2015. (Faz)

Posting Hutang Pemkab Banyuasin Ke Pihak Ketiga Rp 59,2 Milyar, FPDIP Usul Jaminan 5 Persen Dihapus ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.