Jaksa Agung Sepakat untuk Izin Presiden Sebelum Periksa Anggota Dewan

DETIKSUMSEL.COM,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyidik yang akan memeriksa anggota DPR, MPR dan DPD harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo. Kejaksaan Agung pun menegaskan pihaknya menaati keputusan tersebut.

“KPK tidak terikat. Tapi kalau kejaksaan dan polisi terikat. Kita tidak boleh mengatakan menghambat atau tidak, aturan harus diikuti. Ketika tadi bersama Mendagri (Tjahjo Kumolo) di Surabaya, kejaksaan selalu meminta izin tapi kalau lebih dari 30 hari (belum ada tanggapan) ya tetap diproses,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo.

Hal ini diungkapkannya usai melayat Adnan Buyung Nasution di rumah duka, Jl Poncol Lestari No 7, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015) malam. Prasetyo menyebut putusan MK itu sudah benar mengingat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memiliki wewenang hukum, melainkan hanya kode etik.

“Ketentuannya begitu. Dalam MD3 UU Nomor 17 Tahun 2014, DPR menghendaki kalau ada dari mereka kena masalah hukum terlebih dulu dapat izin dari MKD. Nah, tentunya di sini banyak dari mereka kemudian khawatir bahwa ini jadi semacam upaya perlindungan dan memberikan hak imun,” urainya.

“MKD bukan mengurus hukum atau pidana, tapi masalah etika. Jadi tentunya dengan putusan MK kembali ke ketentuan semula, dewan kota izinnya ke gubernur, dewan provinsi izin ke mendagri dan DPR RI ke presiden,” tutup Prasetyo yang mengenakan kemeja putih.

Dia memastikan Kejaksaan Agung menaati putusan MK yang sudah bersifat tetap dan mengikat. (aws/bag/dtc)

Posting Jaksa Agung Sepakat untuk Izin Presiden Sebelum Periksa Anggota Dewan ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.