Jarak Pandang di Bawah 100 Meter, Kabut Asap Tebal di Pangkalan Balai

DETIKSUMSEL.COM, BANYUASIN-Pagi ini, Kabut asap begitu tebal terlihat jelas di Kota Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Para pengendara mesti menyalakan lampu. Masker juga wajib dikenakan. " pukul 06.30 WIB,"tadi jalan-jalan tidak tembus pandang," terang Apriansyah, Senin (19/10/2015). Menurut Apri, pagi ini asap lebih tebal dari biasanya. "Ini jarak pandang di bawah 100 meter, bawa mobil mesti menyalakan lampu," terangnya.
Sudah sebulan lebih dia mesti menghirup asap. Dan rasanya jangan dicoba, dada sesak saat menghirup kabut asap. "Seperti ada debu, ada bau bekas pembakaran. Makanya mesti pakai masker," tutur dia. Asap datang pagi hari, siang mereda, dan sore kembali. Asap di Kota Pangkalan Balai.”Asap ini kembali timbul,karena kebakaran lahan dan hutan masih terjadi dan Pemkab Banyuasin diharap melakukan upaya dan mencari formula baru untuk mengatasi persoalan ini,”harapnya.
Sementara itu,Jajaran Satuan Lalulintas Polres Banyuasin menghimbau para pengendara untuk ekstra hati-hati dan menghidupkan lampu utama kendaraan. "Kondisi kabut asap sudah sangat mengganggu jarak pandang, kita himbau pengendara untuk menghidupkan lampu utama (light on),"kata Kasat Lantas AKP Asep Supriyadi.
Dengan menghidupkan  lampu utama kendaraan,terang AKP Asep, setidaknya memberi tahu pengendara lainnya bahwa didepan ada kendaraan. "Paling tidak dengan menghidupkan lampu utama, dari jauh bisa dilihat bahwa di depan ada kendaraan lainnya,"katanya.
Dikatakan Asep,kondisi kabut asap ini berpotensi menyebabkan lakalantas untuk itu masyarakat untuk tertib berlalulintas di jalan raya. "Hidupkan lampu utama,pakai helm standar dan perhatikan jarak kendaraan, artinya tertiblah berlalu lintas dijalan raya,"terangnya.
Ditegaskan AKP Asep, pihaknya akan menindak tegas pengendara yang tetap membandel dengan tidak mematuhi tertib berlalulintas. "Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya, menghidupkan lampu utama itu keharusan dan yang melanggar bisa disanksi berupa denda,"katanya.(Faz)

Posting Jarak Pandang di Bawah 100 Meter, Kabut Asap Tebal di Pangkalan Balai ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.