KPK Segera Limpahkan Berkas Pahri dan Istri
PALEMBANG – Kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan APDB Muba 2015 yang telah menyeret dua anggota DPRD dan pejabat Muba ke meja hijau, memasuki babak baru. Kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih terus melanjutkan penyelidikan untuk melengkapi berkas empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin. Yakni Raimon Iskandar (Fraksi-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Muba, Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar) dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan).
Kemudian Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang suap yang disepakati sebesar Rp17,5 miliar pada DPRD untuk pengesahan APBD Muba 2015. JPU KPK Irene Putri mengatakan, untuk empat pimpinan DPRD masih dalam tahap penyidikan, termasuk bupati dan istrinya. Berkas mereka kemungkinan baru akan dilimpahkan awal tahun depan. “
Saya belum dapat memastikan berkas mana yang akan lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan karena semua tergantung dari tim penaganan perkara. Kita mau sidang di Jakarta dulu, baru kita sidang Pahri. Kebetulan untuk bupati dan istri, jaksa nya saya juga,” kata Irene.
Sejauh ini kata dia, pelimpahan berkas ke pengadilan baru akan dilakukan setelah tersangka dilakukan penahanan. Sejauh ini tersangka belum ditahan. Sebelumnya Syamsudin Fei, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba dan Fasyar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muba, dihukum 2,5 tahun, denda sebesar Rp50 juta dan subsider tiga bulan penjara. Kemudian dua anggota DPRD Muba Bambang Kuryanto dan Adam Munandar dituntut selama 4 tahun. Oary
Posting KPK Segera Limpahkan Berkas Pahri dan Istri ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.