Kuasa Hukum : Bupati Banyuasin Harus Terbitkan Kembali SK Kepsek SDN 13

DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN-Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian harus menerbitkan Kembali surat keputusan pengangkatan Hj Milmilah sebagai Kepsek SD Negeri 13 Talang Kelapa. "Ini perintah PTUN,jadi Bupati Banyuasin harus segera membatalkan SK pemecatan dan mengembalikan jabatan Hj Milmilah sebagai Kepala Sekolah SDN 13,"kata Kuasa Hukum Hj Milmilah, Muhammad Yusuf Amir SH didampingi Saiful Mizan SH selaku advokat pendamping kepada detiksumsel.com,Rabu (7/10/2015).
Dijelaskan Yusuf,  SK Bupati Banyuasin dengan nomor 821.29/130/BKD.PM/2015 tertanggal 6 April 2015 tentang pemberhentikan Hj Milmilah sebagai kepsek, dinilai majelis hakim PTUN tidak sah." poin-poin yang kita ajuhkan semuanya dikabulkan majelis hakim. Maka Bupati harus segera mencabut SK yang dia terbitkan,"tegasnya.
.‬mSementara itu ketika dikonfirmasi, Epi SH, selaku kuasa hukum Bupati Banyuasin sebagai pihak tergugat yang menghadiri sidang putusan, mengakui memang putusan majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan pihak penggugat. Namun hasil putusan masih bisa dilakukan upaya hukum dengan masa waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim. "Tentunya hasil ini (putusan PTUN) akan kami laporkan dulu untuk dimusyawarahkan. Kita belum tahu apakah ada upaya hukum lainnya yakni banding. Pastinya kita tunggu saja," ujarnya.(Faz/SP)

Posting Kuasa Hukum : Bupati Banyuasin Harus Terbitkan Kembali SK Kepsek SDN 13 ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.