Mantan Pejabat Pemkot Palembang Ramai-Ramai Gugat ke PTUN
DETIKSUMSEL.COM,PALEMBANG – Satu Demi Satu Mantan Pejabat Pemkot Palembang mengungat ke PTUN, Setelah sebelumnya Agus Kelana yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang sedang mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kali ini giliran mantan Kepala Badan Arsip, Perpustakaan, dan Dokumentasi Palembang, Asmawati yang akan menempuh langkah serupa.
Gugatan ini dilayangkan dengan alasan pencopotan dirinya sebagai pejabat eselon II dan saat ini dibangkupanjangkan setelah secara resmi dilakukannya rolling pejabat yang dilakukan Walikota Palembang H Harnojoyo pada Selasa (3/11/2015) lalu.
“Sebenarnya soal jabatan, saya legowo. Karena semua yang ada di hidup ini hanya milik Allah. Apalagi, kalau hanya sekadar jabatan. Tapi, tentu saja harus tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, jika memang pencopotan dirinya dari jabatan hingga sekarang dibangkupanjangkan karena masalah kinerja, maka harus ada kejelasan siapa yang menilai kinerjanya tersebut.
“Siapa yang menjadi tim penilai, atau apa instrument penilaiannya. Jadi jelas, kalau soal kinerja saya sudah maksimal. Saya sudah berupaya untuk mensosialisasikan Barpusdok ini. Alhamdulillah, bisa meraih penghargaan nasional enam besar terbaik se-Indonesia. Kantor yang dulu kurang tertata, sekarang sudah diperbaiki,” terangnya.
Asmawati pun mengaku gugatannya ini tidak bermaksud untuk memperkeruh suasana.
“Saya ingin kejelasan saja, dan tentunya saya juga ingin ke depan mutasi yang dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ucapnya.(Damayanti/SP)
Posting Mantan Pejabat Pemkot Palembang Ramai-Ramai Gugat ke PTUN ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.