Merki Bakri : Ada Oknum Yang Menginginkan Saya Dipenjara

DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN-Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Pemkab Banyuasin Merki Bakri menyebut ada oknum pejabat yang menginginkan dirinya di penjara. Bahkan oknum tersebut diduga telah berupaya menyogok petugas Polda Sumsel dengan uang Rp 250.000.000. " Ada Oknum yang menginginkan saya masuk penjara,"kata Merki Bakri, kepada para wartawan, Selasa (3/11/2015).
Dikatakan Merki, dirinya mendapat informasi bahwa ada oknum pejabat di Banyuasin yang sanggup membayar Rp.250 juta,agar dirinya dijebloskan ke penjara.  Kondisi ini terungkap kata Merki ketika dirinya dipanggil oleh penyidik Direskrimum Polda pada minggu kedua Oktober 2015 lalu untuk diminta memberikan penjelasan terkait laporan dugaan penipuan. " Saya uraikan secara gamblang dihadapan petugas dan ternyata dari pengakuan kedua orang yang dijadikan saksi ada kejanggalan,"katanya.
Kedua pejabat di Banyuasin yang dijadikan saksi ini yakni MY dan HL saat diminta menjelaskan kesaksiannya ternyata memberikan keterangan berbeda. "Saksi HL menyebut uang tunai yang diantarkan oleh pelapor itu, uangnya diantat menggunakan satu buah rangsel sedangkan keterangan MY menyebut uang itu dibawa dalam Tas dan kedua saat itu ikut mengantarkannya kerumah dinas Disdik di komplek rumah dinas Pemkab Banyuasin,"katanya.
Maka lanjut Merki, dirinya akan bekerjasama dengan semua pihak termasuk para awak media guna mengungkap dibalik kasus yang diarahkan pada dirinya, agar permasalah bisa lebih gamblang dan siapa yang sesungguhnya oknum dibalik layar. "saya kasihan terhadap pelapor termasuk kedua orang pejabat yang dijadikan saksi itu, karena dari analisa posisi pelapor dan saksi itu yang bakal dijadikan umpan kebuasan oleh oknum dibalik perkaranya,"tegasnya.
Untuk itu nantinya terang Merki,dirinya minta penyidik dilakukan reka ulang dan dirinya baik secara dinas maupun pribadi siap dilakukan reka ulang secara terbuka agar publik turut serta menilai dan mengetahui secara langsung dari drama perkara yang diarahkan kepada dirinya saat ini. "Saya akan beberkan,
Maka saya minta kasus ini direka ulang,"tandasnya.
Diberitakan sebelumnya,Direskrimum Polda Sumatera Selatan kini tengah mendalami laporan stap Disdik Pemkab Banyuasin, Reza Fahlevi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Asisten III Pemkab Banyuasin Merki Bakri saat menjabat sebagai Kadisdik Banyuasin. Tindak-lanjut laporan Reza Pahlevi SE tersebut sesuai dengan nomor laporan LPB/505/VII/2015/SUMSEL tanggal 6 Juli 2015. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan laporan itu diduga terkait aliran dana proyek dan utang janji ke pihak ketiga dari dana sebesar Rp 2,5 Miliar dan yang diantar oleh pelapor sebesar Rp.1,750 M dirumah dinas Disdik Banyuasin pada 4 April 2015. Surat Direskrim Umum Polda Sumsel nomor Surat :Ban/19/VIII/2015/Dit Reskrimum tanggal 11 Agustus 2015, perihal bantuan untuk penyampaian surat panggilan yang di tujukan kepada Bupati Banyuasin dan ditandatangi Kombes Drs Sumarso selaku penyidik diuraikan telah terjadi "tindak pidana penipuan dan penggelapan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang terjadi pada Sabtu 4 April 2015 sekitar pukul 12.00 dirumah Merki Bakri di perumahan Dinas Disdik Pemkab Banyuasin. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta menjamin kepastian hukum dugaan telah terjadinya tindak pidana tersebut. Penyidik minta bantuan Bapak Bupati Banyuasin untuk menghadapkan Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Banyuasin yang dulunya menjabat Kadisdik Banyuasin untuk menemui penyidik Kompol H Anwar Effendi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel pada Jumat 21 April 2015 pukul 09.00 diruang unit IV Subdit 4 Dit Reskrimmum Polda Sumsel. Namun Panggilan pertama nampaknya tidak dihadiri oleh pejabat itu terbukti penyidik Dit Reskrimum Polda Sumsel sudah melayangkan pemanggilan kedua sesuai dengan surat nomor SP.G/21272/VIII/2015/ Dit Reskrimum. “Panggilan kedua kita layangkan kepada Bapak Merki Bakri, untuk datang pada hari Jumat 21 Agustus 2015 pukul 09.00 diruang diruang unit IV Subdit 4 Dit Reskrimmum Polda Sumsel, dalam pemanggilan kepada hingga kedua kali itu untuk sementara terlapor diperiksa sebagai saksi atas laporan pelapor,”kata Kombes Drs Sumarso sesuai dengan uraian dalam suratnya.(Faz)

Posting Merki Bakri : Ada Oknum Yang Menginginkan Saya Dipenjara ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.