Perusahaan Pembakar Lahan Segera Diadili

Palembang – Polda Sumsel segera melimpahkan dua berkas perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Dua perusahaan tersebut adalah PT Rosalindo Putra Prima (RPP) dan PT Hangtuah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri mengatakan, berkas dua perusahaan itu belum lengkap dan sudah dikembalikan kejaksaan kepada polisi. Setelah diperbaiki bekas sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Semua berkas sudah lengkap dan sudah dilimpahkan. Selain dua perusahaan itu, ada dua lagi perusahaan yang segera menyusul,” kata Kapolda, kemarin.

Mengenai tersangka Kapolda mengaku belum menetapkan karena mereka kesulitan dalam melakukan penangkapan para pelaku pembakar tersebut.

“Belum ada tersangka baru karena sulit mencari pelakunya karena kami tidak mengetahui kapan mereka melakukan pembakaran lahan dan hutan,” jelasnya.

“Selain fokus pada kasus perusahaan pembakar lahan, kepolisian juga aktif membantu pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Kami sudah mengirim dua unit armada water canon di Kabupaten OKI, serta membuka Posko Pelayanan Kesehatan Dampak Asap atau ISPA di Mapolda Sumsel bagi masyarakat secara gratis,” tutup Iza.

Posting Perusahaan Pembakar Lahan Segera Diadili ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.