Politisi PPP Nilai UU Perampasan Aset Tindak Pidana Diperlukan
DETIKSUMSEL.COM,Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, meski belum menjadi prioritas legislasi DPR dan pemerintah pada tahun ini, UU Perampasan Aset Tindak Pidana memang diperlukan.
“UU itu diperlukan agar, pertama dalam kasus korupsi, recovery atas kerugian negara lebih terjamin,” kata Arsul, Jumat (18/9).
Dia menjelaskan, selama ini prosedur yang digunakan aparat adalah penyitaan, yang berarti belum punya kekuatan memindahkan aset ke ‘tangan negara’. Penyitaan aset berarti cuma pembekuan, dimana kontrol tidak di tangan penegak hukum.
“Tapi, kalau dirampas penegak negara, kontrol (berada) di (tangan) penegak hukum. Itu menjamin di kasus pencucian uang dan narkoba, menjamin aset hasil kejahatan, bisa dikuasai negara, dan nantinya diambil negara jadi lebih mudah,” kata Arsul.
Arsul memastikan DPR dan pemerintah sama-sama sepakat tentang pentingnya RUU itu. Apalagi, dinilai keberadaan aturan demikian akan melengkapi rencana amendemen terhadap UU Narkotika, UU Tipikor, dan UU Terorisme.
“Sebab, UU Perampasan Aset ini terkait dengan itu. Kalau kita bayangkan ada pihak luar negeri mendanai terorisme, kemudian dana ditanamkan dalam bentuk investasi properti atau yang lain. Kalau yang dilakukan negara itu dengan prosedur saat ini, cuma bisa menyita. Selama penyitaan itu, tak bisa diapa-apakan, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas Arsul.
“Kalau ada UU perampasan aset, maka ini ada terobosan. Bisa dirampas dan langsung dikuasai negara. Sangat strategis buat kepentingan Indonesia. Di negara lain, UU seperti ini untuk mendukung tindakan negara terhadap kejahatan luar biasa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah masuk daftar panjang Prolegnas 2014-2019 walau belum menjadi Prolegnas Prioritas 2015.(ED/Bsc)
Posting Politisi PPP Nilai UU Perampasan Aset Tindak Pidana Diperlukan ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.