Polres Lubuklinggau Amankan 64,99 Gram Sabu-sabu
DETIKSUMSEL.COM, Lubuklinggau – Satuan Narkoba Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan mengamankan 64,19 gram sabu-sabu.“Pemilik barang terlarang itu diduga Dedi(34), seorang Pegawai Negeri Sipil dan Ateng (35),” kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Ismail, Sabtu (26/9).
Ia mengatakan tersangka ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta sabu di rumah Ateng di Kelurahan Marga Rahayu, Selasa(22/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai menangkap dua tersangka itu, polisi berhasil mengamankan enam orang lainnya yaitu Il (34), Dik (25), As (38), Ben (39), Evi (39) dan Selvi (26) di sebuah bedeng di Kelurahan Moneng, Lubuklinggau Selatan II.
Petugas menemukan barang bukti sebanyak 71 paket sabu-sabu seberat 64,19 gram dengan nilai Rp80 juta dan dua unit timbangan digital.Dari keterangan para tersangka, polisi menangkap Dedi dan Ateng diduga habis menggelar pesta sabu karena ditemukan alat penghisap sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka Dedi dan Ateng mereka mendapatkan barang terlarang tersebut dari tersangka Gentong di Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, tapi tersangka Gentong tidak ada dirumah.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tangan istri Gentong.Saat sedang melakukan pencarian, petugas menemukan tiga orang laki-laki dalam salah satu bedeng disamping rumah gentong.
Mereka mencoba kabur dari kejaran petugas lewat atap dan membuang paket diduga sabu-sabu yang disimpan dalam kotak pengharum badan, namun usaha itu gagal.
“Dari pengakuan ketiga laki-laki ini diketahui kalau sabu-sabu berasal dari tersangka Beben dan berhasil diringkus petugas ketika sembunyi di rumahnya,” ujarnya.(FIR/Bsc)
Posting Polres Lubuklinggau Amankan 64,99 Gram Sabu-sabu ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.