Polres Mura Tangkap Tujuh Pembakar Lahan

DETIKSUMSEL.COM,MUSIRAWAS -Peringatan yang disampaikan sejumlah stakeholder, baik aparat penegak hukum, Dinas Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta sejumlah pemerhati lingkungan, agar tidak membakar lahan pada musim kemarau, sepertinya dihiraukan oleh sejumlah oknum. T
Termasuk, yakni tujuh orang yang kini telah diamankan pihak kepolisian akibat membakar lahan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Musirawas yang tak jauh dari Mapolres setempat, dengan alasan ingin dijadikan taman kota, Rabu (9/9) sekitar pukul 17.00.
Tujuh orang yang diketahui bernama Heri Febwariansyah (40), warga Jalan Waringin, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Abdul Roni (38), warga Jalan Waringin, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Efendi, Epi Supriyanti (35), warga Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Bobi Juliandri (24), warga Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Sikin (25), warga Air Satan, Kecamatan Muara Beliti serta terakhir Hermanto (38) yang tercatat sebagai warga Dusun Apur, Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya terpaksa dibawa ke Mapolres Musirawas, guna dimintai keterangan atas perbuatan yang dinilai cukup membahayakan tersebut.
“Lahannya seluas 15 Meter x 100 Meter, tepat di sebelah kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Musirawas. Mereka terpaksa kita amankan, sebab pembakaran tersebut tidak diketahui jelas alasannya. Terlebih, kita kan tahu bahwa saat ini pemerintah telah mewanti-wanti, agar masyarakat dilarang membakar lahan pada musim kemarau, sebab selain asapnya mengganggu, kondisi kemarau seperti saat ini kan berbahaya sekali,” terang Kapolres Musirawas, AKBP Nurhadi Handayani.
Dijelaskan Nurhadi, petugas yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), selain mengamankan tujuh pelaku pembakaran lahan tersebut, juga turut membawa sejumlah barang bukti, guna melengkapi proses pemeriksaan.
“Petugas mengamankan satu bungkus abu bekas pembakaran, satu batang kayu dalam kondisi hangus terbakar, satu bilah senjata tajam jenis pisau besar, dua bilah senjata tajam jenis parang, dua bilah senjata tajam jenis celurit serta satu buah korek api merk TOKAI berwarna ungu. Kini ketujuh pelaku pembakaran telah diamankan di Mapolres Musirawas, guna dimintai keterangan atas tindakan mereka tersebut,” ungkapnya.(Men/TS)

Posting Polres Mura Tangkap Tujuh Pembakar Lahan ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.