Presedium Ajak Bupati dan Dewan Duduk Bersama Bahas Pemekaran Banyuasin

DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN-Presedium Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur menilai pemekaran Banyuasin menjadi dua Kabupaten merupakan sebuah kebutuhan dan diamanatkan oleh Undang-Undang. Apalagi dari segi persyaratan sudah memenuhi baik usia Kabupaten Banyuasin yang sudah 13 tahun, jumlah penduduk mencapai 350.000 lebih jiwa,luas wilayah, Potensi SDA dan SDM bahkan surat dukungan dari kades dan BPD di 10 Kecamatan sudah ada. ” Kalau dari persyaratan sudah terpenuhi,”tegas Ketua Presedium Pemekaran Banyuasin Timur H Slamet Somosentono dibincangi detiksumsel.com diruang tunggu Ketua DPRD Banyuasin,Rabu (21/10/2015).
Ditegaskan H Slamet, Presedium ini sifatnya hanya bertugas mengusulkan pemekaran,karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 pengusul pemekaran sebuah wilayah itu bisa dilakukan perseorangan,LSM maupun kelompok masyarakat seperti Presedium. ” Nah usulan pemekaran ini sudah kami sampaikan ke Bupati Banyuasin dan Pimpinan DPRD Banyuasin bahkan juga surat secara tertulis juga kami sampaikan ke Gubernur Sumsel, Pimpinan DPRD Sumsel,Anggota DPR dan DPD RI dapil Sumsel hingga Dirjen Otonomi Daerah Kememdagri,”kata mantan Ketua DPRD Banyuasin pertama ini.
Dari ini semua tegas H Slamet tindak lanjutnya ada pada DPRD Banyuasin dan Bupati Banyuasin baik membentuk panitia pemekaran maupun melakukan kejian akademik, yang nantinya untuk diusulkan ke Ketua DPRD Sumsel,Gubernur Sumsel dan Mendagri. “Usulan beserta rangkuman persyaratan sudah kami sampaikan ke Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuasin. Ini semestinya ditindaklanjuti atau kalau memang di tolak ya mesti disampaikan kepada presedium secara tertulis,”katanya.
Maka untuk membahasan persoalan pemekaran ini terang H Slamet pihaknya mengundang Bupati dan Anggota DPRD Banyuasin untuk duduk bersama.”Rencananya acara rembuk atau shering ini akan kami laksanakan pada Jumat ini di Palembang. Dengan harapan Bupati dan anggota dewan Banyuasin untuk hadir,”katanya.
Dari pertemuan ini kata H Slamet diharapkan ada sebuah kesimpulan dan kesepakatan yang kemudian ditindaklamjuti dengan kebijakan Bupati bersama DPRD Banyuasin. “Kita berharap Surat Keputusan Pemekaran baik dari dewan maupun Bupati segera keluar,lalu disampaikan ke DPRD Dan Gubernur Sumsel untuk di rekomendasikan ke Mendagri,”tegasnya.
Yang menjadi motivasi pemekaran ini lanjut H Slamet untuk mempermuda rentang kendali ke ibu kota Kabupaten, pelayanan pemerintah kepada masyarakat lebih cepat dan dekat, Pemerataan pembangunan SDA dan SDM serta kesejahteraan rakyat. “Kondisi sekarang masih belum maksimal, kita tau jarak ibu kota Pangkalan Balai dengan desa-desa di perairan ini jauh dan mahal, pembangunan belum sepenuhny merata dan tentu kesejahteraan masyarakat masih jauh dari harapan. Dengan pemekaran ini kita harapkan persoalan itu bisa teratasi,”katanya.
Masih dikatakan H Slamet, untuk Kabupaten Banyuasin Timur iniĀ  terdiri dari 154 desa dan kelurahan serta 10 Kecamatan yakni Kecamatan Banyuasin 1,Rambutan,Air Kumbang,Muara Padang,Muara Sugihan,Air Salek,Makartijaya,Banyuasin II, Muara Telang dan Sumber Marga Telang. “Rencana Pemekaran ini sudah kita degungkan satu tahun lalu, dewan periode sebelumnya juga setuju termasuk Bupati juga. Maka kita undang mereka untuk duduk bersama dan kita bahas rencana pemekaran ini biar ada tindak lanjut bukan sebatas usulan saja,”tandasnya.(Faz)

Posting Presedium Ajak Bupati dan Dewan Duduk Bersama Bahas Pemekaran Banyuasin ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.