Sekcam Betung : Jangan Membuka Lahan Dengan Cara Membaka,Ancamannya Pidana

DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN-Perusahaam dan Masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena cara ini akan merugikan orang lain lantaran timbulnya polusi udara dan juga melanggar hukum. " Menimbulkan Polusi udara dan juga melanggar hukum,maka kami minta jangan membuka lahan dengan membakar, "Kata Sekcam Betung Yudi Santoso SSos MM kepada detiksumsel.com,Minggu (4/10/2015).
Dijelaskan Yudi, Pada musim kemarau seperti sekarang, biasanya masyarakat banyak yang melakukan pembakaran ketika akan membuka lahan. Dan ini memang sudah menjadi tradisi sejak lama dan turun temurun. "Membuka lahan ini sudah kebiasaan masyarakat sejak lama, selain muda juga murah. Tapi dengan kondisi sekarang ini hal ini tidak boleh dilakukan lagi dan pemerintah sangat melarang keras dan yang melanggar bisa di penjara.
Dari itulah saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ketika membuka lahan,"tegasnya.
Kabut asap yang terjadi sekarang ini jelas Adik kandung Lili Antala Dewa ini sudah sangat merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat. "Maka pola lama membuka lahan dengan membakar harus diganti dengan pola baru yang lebih rama lingkungan, "katanya.
 Lebih lanjut dikatakan Yudi, bagi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, dan kehutanan, wajib menyediakan sarana prasarana perlindungan kebakaran, dengan prinsip mengurangi resiko kebakaran, dan juga mengaktifkan regu pemadam kebakaran untuk mendeteksi kebakaran lahan sehingga dapat dilakukan pencegahan secara dini. “Sedangkan untuk masyarakat yang akan melakukan pembukaan lahan atau kebun, harus dilakukan dengan cara PLTB, atau pembukaan lahan tanpa bakar, serta hanya menggunakan peralatan sederhana untuk pencegahan terjadinya kebakaran,” tambahnya. Yudi Santoso menegaskan, apabilah masyarakat masih tetap melakukan pembakaran hutan atau perkebunan, akan dikenakan sanksi pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan ini, sehingga masih saja melakukan pembakaran hutan, atau perkebunan, maka siap-siap untuk menerima sanksi pidana yang berlaku,” tandasnya.(Frackes/Faz)

Posting Sekcam Betung : Jangan Membuka Lahan Dengan Cara Membaka,Ancamannya Pidana ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.