Tidak Ada Laporan Korban, BK Sulit Lakukan Konfortir

DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN- Budi Hartono, Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Partai Nasdem kemarin siang telah memberikan klarifikasi dengan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuasin. Dalam proses pemeriksaan ini dihadiri lengkap oleh anggota BK yakni H Saharuddin, H Azwar Hamid, Ahmad Yamin, Sudirman Ruslan, Nopriadi dan pemeriksaan berjalan hampir satu jam lebih.
Ketua BK Drs H Saharuddin Ar didampingi Anggota  Ahmad Yamin dan Sudirman Ruslan kepada detiksumsel.com menegaskan bahwa pihaknya kesulitan melakukan konfortir karena Sukarna yang diduga menjadi korban pemukulan tidak pernah melaporkan ke BK DPRD Banyuasin. "Karena Sukarna ini tidak melapor maka kita tidak bisa berbuat banyak,"katanya.
Ketika ditanya upaya BK untuk jemput bola ke Korban atau ke Polsek Pulau Rimau terang Saharuddin bahwa korban posisinya tidak di ketahui keberadaannya dan informasinya sudah pindah. "Untuk ke Polsek Pulau Rimau kemungkinan tidak bisa dilakukan karena itu sudah rana hukum dan BK hanya sebatas kode etik dan tatib saja,"kata Ahmad Yamin
Kembali dijelaskan Saharuddin bahwa dari keterangan Budi Hartono bahwa laporan yang dibuat Sukarna lain dari fakta yang sebenarnya. "Budi mengaku tidak pernah memukul, sedangkan memar di tubuh Sukarna akibat terjatuh dari mobil dan kesalahan dia sendiri. Sedangkan besi milik istri Sukarna bukan milik Budi,"katanya.
Budi juga terang Saharuddin menyebut bahwa pemberitaan yang disampaikan Sukarna tidak sesuai fakta yang sebenarnya. "Informasi yang diterima awak media dari Sukarna merupakan informasi sepihak, sedangkan empat orang saksi yang melihat dan ada di tempat kejadian perkara tidak pernah dimintai keterangan,"katanya.
Dari keterangan ini jelas Saharuddin, BK akan membuat laporan untuk disampaikan ke Pimpinan DPRD Banyuasin. "Secara kode etik dan tatib kita hanya sebatas melakukan klarifikasi dan dari hasil klarifikasi ini kami berkesimpulan bahwa Budi tidak melakukan hal yang tercelah seperti yang dilaporkan Sukarna,"tandasnya.
Kendati BK menyimpulkan tidak bersalah lanjut Saharuddin, pihaknya sudah menyarankan Budi untuk berdamai dengan Sukarna dan itu menurut Budi sudah dilakukan namun Sukarna menyampaikan tuntutan sebesar Rp 50 juta. "Permintaan Sukarna ini katanya Rp 50 juta dan budi menilai ini tidak etis. Dan saat ini Budi Sendiri sudah melapor balik atas tudingan pencemaran nama baik ke Polsek Pulau Rimau,"tandasnya. (Faz)

Posting Tidak Ada Laporan Korban, BK Sulit Lakukan Konfortir ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.