Wako Palembang Berikan Jaminan Pembuat SITU dan SIUP

Palembang – Walikota Palembang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke ruang Kantor Pusat Perizinan Terpadu (KPPT) Lantai Dasar Pemerintah Kota Palembang. Dalam sidaknya, Harnojoyo menyempatkan diri untuk membaca Standar Operasional Prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Dalam sidaknya itu, Harnojoyo menekankan kepada pegawai agar menyelesaikan pembuatan SITU dan SIUP sesuai dengan prosedur. Jika tidak, maka pegawai tersebut akan diganti dengan pegawai lainnya yang lebih kompeten.

“Saya minta jangan sampai lebih dari 14 hari. Jika lebih dari itu belum selesai, maka SITU tersebut sudah dianggap sah.” kata Harnojoyo kepada Pegawai KPPT seperti ditulis oleh Harian Umum Sriwijaya Post terbitan hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015.

Dalam kesempatan itu, Harnojoyo juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepadanya apabila persyaratan mengurus SIUP sudah lengkap namun lebih dari empat belas hari belum juga selesai.

“Kalau berkasnya sudah selesai, tapi 14 hari belum selesai, Bapak lapor saya langsung. SITU bapak sudah dianggap sah dan tolong kasih tahu saya siapa yang menghambat kerja bapak biar kita ganti dengan yang lain.” janji Harnojoyo kepada seorang Bapak yang sedang mengurus surat izin. (OHS)

Posting Wako Palembang Berikan Jaminan Pembuat SITU dan SIUP ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.