Warga Desak Penambangan Pasir Galian C Ditutup -Meresahkan Masyarakat Desa Tanjung Sejaro-
Warga Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya Induk Kabupaten Ogan Ilir (OI) meminta aparat terkait untuk segera menutup penambangan galian c berupa pasir milik Faisol AR yang merupakan mantan kades Tanjung Sejaro.
Pasalnya kegiatan tersebut sangat meresahkan warga. Bahkan kegiatan penambangan nekad terus dilakukan padahal tidak memiliki izin dari kades hingga Distamben OI. Kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan lebih dari seminggu.
Wargapun menolak tegas kegiatan penambangan karena mengakibatkan rusaknya ekosistem Sungai Ogan, dinding sungai yang tergerus, rusaknya tanaman karena selama ini lahan tersebut digunakan masyarakat untuk berkebun sayur, tak hanya itu banyaknya debu hasil penambangan menyebabkan masyarakat terjangkit ispa, bahkan warga juga khawatir rumah mereka roboh karena erosi dinding sungai.
Meski sudah dilakukan rapat oleh perangkat desa seperti Kades Desi Arisansi, anggota BPD, LPM, P3N, hingga camat Indralaya Suwandi dan Anggota DPRD untuk menghentikan kegiatan penambangan karena belum ada izin resmi dari dinas terkait, namun sayangnya penambangan terus dilakukan.
Bahkan eksavator dan truk pengangkut hilir mudik mengangkut pasir. Dalam sehari 10 truk berkapasitas 8kubik/truk bisa beraktifitas hingga 10 kali.
“Artinya dalam sehari ratusan kubik pasir bisa diangkut untuk dijual, ngambil pasirnya pakai eksavator padahal rekomendasi izin diajukan ke camat dan kades dengan cara menyedot pasirnya menggunakan pipa bukan eksavator,” papar salah satu warga Ku.
“Akhirnya rekomendasi untuk mengurus izin dibatalkan. Ini sangat merugikan masyarakat karena itu wajib dihentikan. Kepada pihak terkait agar ditindaklanjuti jangan dibiarkan,” sambungnya.
Anggota DPRD OI Muhammad Ali HS mengatakan memang dirinya turut serta dalam rapat tersebut, sebagai wakil rakyat adalah kewajiban dirimu untuk membela kepentingan rakyat.
“Memang kegiatan tersebut tidak memiliki izin selain itu masyarakat memprotes keras jadi wajib di stop. Karena itu merugikan warga tentu saja saya membela masyarakat. Kepada Distamben dan satpol pp agar mengecek ke lapangan untuk dilakukan penutupan,” tegasnya.
Sementara itu pemilik penambangan pasir Fisol Ar belum bisa dihubungi. Terpisah, Kepala Distamben Oi M Taher mengaku tidak mengetahui terkait perizinan Galian C saat ini, sebab menurut Taher semua perizinan sudah dilimpahkan kepihak Provinsi Sumsel, sehingga pihaknya tidak bisa bertindak apapun.
“Saran saya masyarakat buatkan surat yang ditujukan kepihak pengelola dan ditembuskan ke Distamben Oi, Distamben Provinsi Sumsel, Polres Oi dan Sat Pol PP, sehingga penindakan dapat cepat dilakukan oleh pihak terkait,” ujar Taher.(wjd)
Posting Warga Desak Penambangan Pasir Galian C Ditutup -Meresahkan Masyarakat Desa Tanjung Sejaro- ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.