Polsek Muara Padang,Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN- Hadi Purwanto bin Kastuti (40), pelaku pencurian sepeda motor yang cukup meresakan masyarakat berhasil dibekuk unit reskrim Polsek Muara Padang Kabupaten Banyuasin Sumsel. Proses penangkapan pelaku curanmor lintas Kabupaten ini sendiri langsung di pimpin Kapolsek Muara Padang IPTU Sofyan Afandi
IPTU Sofyan Afandi kepada detiksumsel.com,Minggu (13/9/2015) mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku curanmor bernama Hadi Purwanto Bin Kastuti (40), warga Desa Bandar Jaya Rt 02 Rw 02 Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI. "Pelaku yang merupakan pelaku curanmor lintas Kabupaten ini kita tangkap di pelabuhan penyemberangan di Desa Margo Mulyo 20 Kecamatan Muara Padang Banyuasin pada Sabtu (12/9/2015) sekitar pukul 21.00,"katanya.
Dari tangan pelaku terang Iptu Sofyan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 satu unit motor jupiter z warna hijau hitam, BG 2296 PN, Nomor mesin 30C-579511, Nomor rangka MH330C0029J579459, dan 1 buah kunci Liter T. "Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Muara Padang untuk pengembangan lebih lanjut,"katanya.
Dijelaskan Iptu Sofyan, dari pengakuan pelaku, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, dua kali dilakukan di jalur 29 Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI dan dia kita tangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Sudiro bin Lasmono warga Desa Margo Mulyo 16 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin." Pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkir dihalaman masjid Al-Iklas di Desa Margo Mulyo 16 Kecamatan Muara Sugihan pada saat itu korban sedang melaksanakan sholat Magrib dimasjid,"katanya.
Dalam menjalankan aksinya lanjut Kapolsek dilakukan sendiri. Dan pihaknya sendiri masih mendalami siapa penada dari motor ini sendiri. "Dari pengkauan pelaku,motor ini akan dijual ke Makartijaya, maka ini kita dalami siapa si penada di Makartiajaya tersebut,"jelasnya.
Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, Hadi Purwanto bin Kastuti (40) dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Dikatakannya,aksi curanmor ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali,dua di jalur 29 Air Sugihan OKI dan yang ketiga di Desa Margo Mulyo 16 Kecamatan Muara Sugihan. "Motor ini rencana nak dijual di Makartijaya,"akunya.
Dikatakan Hadi,dia mencuri karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. "Duitnya untuk makan pak, untuk biaya anak sekolah,"katanya.(Faz)

Posting Polsek Muara Padang,Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.