Tanah Ditimbun Sepihak,Warga Hadang Truk
DETIKSUMSEL.COM,PALEMBANG – Mengetahui lokasi lahan miliknya dilakukan penimbunan yang diratakan dengan tanah, sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan nekat menghadang truk pengangkut tanah timbunan di kawasan Tanjung Api-api Desa Gasing Tanjung Lago perbatasan Palembang-Banyuasin, Senin (26/10/2015).
Bahkan sejumlah warga pun nyaris ricuh dengan pihak pemborong yang melakukan penimbunan lahan. Beruntung pihak pemborong menarik diri dan tidak melakukan penimbunan tanah di lahan yang diklaim milik warga. Tampak sejumlah warga meminta pihak pemborong untuk tidak melakukan penimbunan di lahan milik warga yang sudah ada pagar pembatasan.
Bukan hanya menghadang truk, sejumlah warga juga mengusir alat berat ekskavator yang hendak meratakan tanah timbunan untuk pergi dari lokasi penimbunan.
“Kami terkejut mengapa lahan milik kami tiba-tiba ditimbun dan diratakan. Pondok dan pohon sawit saya dirusak tanpa izin. Saya jelas sebagai pemilik lahan ini dengan alas hukum akta notaris,” ujar Syafril Sanjaya, seorang warga yang nekat menghadang truk.
Pihak pemborong di lokasi penimbunan tak bisa memberikan komentar terkait aksi warga yang menghentikan aktivitas penimbunan lahan. Meskipun ditunggui untuk dimintai tanggapan, pihak pemborong tak bisa dimintai tanggapannya.
Diketahui lahan yang ditimbun hendak dibangun gudang usaha. “Kami tidak tahu dan hanya sebagai melaksanakan proyek,” ujar salah seorang pekerja dari pemborong.
Sementara itu kuasa hukum warga M Yusuf Amir SH dan Saiful Mizan SH yang mendampingi warga menghentikan aktivitas penimbunan lahan mengatakan, lahan yang dilakukan penimbunan ini adalah lahan milik warga yang didasari bukti yang sah.
“Kami terpaksa menghentikan aktivitas penimbunan ini karena dinilai telah melanggar dan melakukan pengrusakan lahan milik warga. Sudah sekitar 200 meter lahan milik warga ditimbun tanpa sepengetahuan pemiliknya. Total lahan yang milik warga dilokasi penimbunan ada 10 ribu meter persegi,” ujar Yusuf.
Pengacara yang berciri khas rambut berkuncir ini mengatakan, pihak yang melakukan penimbunan seharusnya mengecek dan melihat surat kepemilikan milik warga. Tapi Mengapa tiba-tiba lahan milik warga digarap begitu saja.
“Kalau memang pihak yang melakukan penimbunan mengklaim sebagai pemilik yang sah, seharusnya coba gugat secara perdata. Kami dari warga siap untuk mengadu surat yang sah. Kami terima jika hakim memutuskan kalau surat bukti hukum warga tidak sah, tapi harus melalui persidangan secara perdata dulu,” ujarnya.(WELLY/SP)
Posting Tanah Ditimbun Sepihak,Warga Hadang Truk ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.