Tenaga Pendidik SMA dan SMK Dilarang Mutasi

DETIKSUMSEL.COM,PALEMBANG – Terkait pelimpahan wewenang pengelolaan Pendidikan Menengah (Dikmen) tingkat SMA/SMK ke provinsi, pemerintah kabupaten/kota diimbau sementara untuk tidak melakukan mutasi tenaga pendidik untuk tingkat SMA/K. Hal ini dilakukan guna menginventarisir Personil, Prasarana, Pendanaan, dan Dokumen (P3D) yang harus segera dirampungkan paling lambat 1 Oktober 2016 mendatang.
Kepala BKD Sumsel Drs H Muzakir, MM mengatakan, pasca keluarnya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, beberapa tata kelola pemerintah termasuk pendidikan berubah dan mulai berlaku per 1 Januari 2016 nanti, diharapkan jangan ada mutasi dan promosi dalam tenaga pendidikan selam masa peralihan ini.
“Mereka kan sedang dalam pendataan, dan supaya datanya tidak bergerak terus makanya jangan ada mutasi dulu. Tenaga pendidik disini termasuk guru, pegawai di ruang lingkup SMA/K di Sumsel,” ujarnya di sela sosialisasi UU no 23 tahun 2014 di Horison, Kamis (18/11/2015).

Dengan begini, pihaknya bisa melakukan pendataan dan inventarisir tenaga pendidik agar data yang didapatkan nanti bisa final dan valid. Ia menambahkan, pihaknya ingin proses inventarisir ini secepatnya, karena cukup banyak guru maupun pegawai yang harus didata.
“Untuk sementara kurang lebih ada 9 ribu guru dan 7.071 pegawai yang sudah terdata dan akan ditangani oleh provinsi. Diperkirakan jumlah finalnya sekitar 16 ribuan, itu sudah termasuk guru dan pegawai Lab, TU, dan semua perangkat SMA/K yang terhitung PNS,” jelasnya.(Yuliani/SP)

Posting Tenaga Pendidik SMA dan SMK Dilarang Mutasi ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.