Nasir Segera Di PAW,Penggatinya Ismiati

DETIKSUMSEL.COM,BANYUASIN-Nasir, Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan akan segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini seiring dengan keputusan Mahkamah Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang akhirnya mengabulkan gugatan Ismiati SH calon anggota DPRD Banyuasin terhadap anggota DPRD Banyuasin atas nama Nasir priode tahun 2014 – 2019.
Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuasin Askolani SH membenarkan adanya informasi tersebut. Menurut dia, setelah adanya keputusan dari Mahkamah Kehormatan Partai, selanjutnya surat hasil ketetapan itu dibawa ke DPRD Banyuasin, kemudian KPU Banyuasin.  "Surat dari KPU akan dibawa kepada Gubernur Sumatera Selatan. Setelah surat dari gubernur turun, maka akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banyuasin. Barulah bisa diketahui kapan pelantikan PAW bisa ditetapkan," pungkasnya seperti dikutif dari Rmol Sumsel, Kamis (19/11)
Kabag Hukum dan Perundang Undangan DPRD Banyuasin juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari PDIP terkait PAW ini. "Ya DPRD Banyuasin beberapa waktu lalu sudah menerima surat dari DPC Partai PDI Perjuangan dengan Nomor : 063/EX DPC.19.06/XI/2015 tanggal 2 November 2015 Perihal memverifikasi Penganti Antar Waktu (PAW) atas nama saudara Nasir. Dimana dalam surat tersebut  menindak lanjuti surat dari Mahkama Kehormatan Partai PDI Perjuangan bahwa saudari Ismiati SH dinyatakan sebagai pemenag sah pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2014," kata Konar Zuber SH MH .
 Lebih Lanjut Konar Zuber menjelaskan, sebelumnya Ismiati SH melakukan gugatan terhadap saudara Nasir yang dilantik menjadi anggota DPRD Banyuasin pada tahun 2014 lalu. "Dari hasil keputusan tersebut dinyatakan Ismiati secara sah sebagai pemenang dan meraih suara terbanyak dari saudara Nasir, itu berdasarkan surat mandat dari Partai PDI Perjuangan," ungkap Konar Zuber. Sejauh ini belum dijadwalkan paripurna penganti antar waktu (PAW). "Namun, surat tersebut sudah kita layangkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuasin. Selanjutnya masih dalam proses pendataan dan pengurusan di KPUD Banyuasin namun pihak DPRD Banyuasin masih menunggu proses dari KPUD Banyuasin," ungkapnya. Sementara itu, Ketua KPUD Banyuasin, M Dahri melalui Komisioner KPU, Salinan mengungkapkan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat pleno internal KPU, selanjutnya akan mengerucut nama siapa yang berhak mensganti saudara Nasir. Selain rapat pleno, KPUD Banyuasin juga memverifikasi data, apakah ada persoalan atau tidaknya, namun nama siapa yang berhak untuk menggantikan tersebut juga berdasarkan suara terbanyak. "Setelah proses itu selesai, KPUD Banyuasin akan menyampaikan hasil rapat pleno itu ke DPRD Banyuasin," ungkapnya.(Rmol Sumsel)

Posting Nasir Segera Di PAW,Penggatinya Ismiati ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.