Pengawas PT TEL : Limbah Padat Ini Sudah ada Sejak Setahun Yang Lalu

KORAN-BOLA.com, BANYUASIN – Menejemen PT Catur Batavia Transindo yang merupakan subkontraktor bongkar muat kayu di lokasi PT TEL yang berada di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin mengakui keberadaan limbah padat kulit kayu yang menutupi bibir sungai gasing tersebut. Keberadaan limbah padat ini sendiri sudah ada sejak tahun 2014 yang lalu. “Kami akui limbah padat ini sudah menutupi bibir sungai Gasing,”kata Pengawas lapangan PT Catur Batavia Transindo Junaidi saat di bincangi detiksumsel.com,Selasa (22/9/2015).
Keberadaan limbah padat kulit kayu ini sudah ada sejak setahun lebih dan proses pengangkutannya dilakukan secara bertahap.  ” Limbah padat kayu ini memang sudah menutupi bibir sungai gasing sekitar 8 meter menjorok ke tengah sungai dan sepanjang 15 meter membentangi bibir sungai. Limbah-limbah ini sudah ada sejak setahun,”akunya.
Namun terang Junaidi dengan waktu 1,5 bulan yang diberikan oleh pihak BLH Banyuasin,dirinya yakin proses pembersihan dan pengangkatan limbah padat ini bisa di selesaikan. “Saat ini dalam proses angkut untuk di buang ke lokasi lain milik PT TEL dan diangkut oleh PT LKS untuk penimbunan dermaga, artinya kami akan berusaha menyelesaikannya hingga kondisinya kembali seperti semula,”katanya.
Dijelaskan Junaidi, keberadaan limbah kulit kayu ini sebenarnya dimanfaatkan untuk lokasi sandar tongboat pembawa kayu akasia. Karena keberadaan limbah ini sebagai pengganti tanah. “Sebenarnya penggunaan limbah kayu ini adalah teknologi, karena ketika air pasang naik maka bekas kulit kayu ini akan ikut naik dan turun ketika surut. Tapi kalau tanah tidak bisa pasti akan tergerus air dan lembut ketika di lintasi alat berat dan truk tronton dengan muatan berat,”jelasnya.
Artinya pemanfaatan limbah kayu ini semata-mata untuk mempermuda sandar dan bongkar muat kayu. “Tapi karena ini sudah dilarang,maka kami akan menggunakan alat untuk mempermuda sandar tongboat nantinya,”kata Junaidi.
Dalam kesempatan ini Junaidi juga mejelaskan bahwa perusahaan tempatnya bekerja hanya menjadi subkontraktor borkar muat kayu dari PT  Sankyu. “PT Tel tidak tau dengan PT Catur Batavia Transindo,PT Tel cuma tau dengan PT Sankyu yang merupakan subkontraktor langsung mereka. Tapi untuk excavator,pekerja dan armada angkut kayu itu milik PT Sankyu,”terangnya.
Lanjut Junaidi,Saat ini aktifitas bongkar muat kayu sedikit menurut karena bahan baku kayu yang kurang,akibat musim kemarau seperti saat ini. “Saat ini kayu akasia didatangi dari Bangka,untuk dari Kalimantan lagi stop bahan bakunya kosong. Setiap angkut bisa 4000-5000 kubik kayu,”katanya.
Junaidi juga dalam kesempatan ini membantah jika kulit kayu yang ada di sepanjang bibir sungai gasing dihasilkan dari kegiatan PT TEL. “Kulit kayu yang betebaran itu,bukan dari kami tapi kulit kayu gelam milik masyarakat,”tandasnya.
Seperti diketahui,Tim Pengawas  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyuasin yang turun ke areal lokasi kegiatan PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL) di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa,Selasa (22/9/2015) siang, menemukan  pencemaran limbah padat di aliran sungai gasing akibat dari aktifitas bongkar muat yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut.
Tim yang diketuai, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pengelohan Limbah Abas Kurib ini juga langsung mewarnimg pihak perusahaan untuk segera melakukan pengangkatan dan membersihkan limbah padat ini dari bibir sungai.  “Dari pengawasan yang dilakukan, kita menemukan fakta-fakta pencemaran lingkungan yang dilakukan PT TEL dalam hal ini PT Sankyu dan PT Catur Batavia Transindo sebagai perusahaan bongkar muat kayu gelondongan di lokasi ini,”kata Abas Kurib.
Fakta yang ditemukan di lokasi terang Abas Kurif berupa timbunan limbah padat berupa kulit kayu dengan panjang 15 meter,lebar 8 meter dan ketebalan 1,2 meter. “Limbah padat kulit kayu ini sudah menutupi dan merusak bibir sungai Gasing,”katanya.
Pihaknya tegas Abas memberi waktu 45 hari atau 1,5 bulan bagi pihak perusahaan untuk mengangkat dan membersihkan limbah-limbah tersebut. “Mereka minta waktu 3 bulan,tapi kita kasih waktu 1,5 bulan terhitung dari hari ini untuk membersihkan limbah tersebut. Dan nanti akan kita cek kembali,”katanya.
Jika dalam waktu 1,5 bulan tidak dilakukan pembersihan tegas Abas maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk memberikan sanksi tegas. “Sejauh ini baru sanksi peringatan dan mereka menyanggupi untuk membersihkan. Tapi jika tidak tentu sanksi pemerintah akan kita lakukan termasuk pencabutan izin operasional,”tegasnya.
Tapi lanjut Abas,pihak perusahaan tadi sudah membuat perjanjian untuk mengangkat semua limbah padat yang menjorok ke sungai Gasing tersebut. “Kita lihat juga,proses pembersihan sudah mereka lakukan dengan menggunakan tiga alat berat exvacator dan diangkut dengan mobil truk untuk dimusnahkan di lokasi PT TEL yang lainnya,”katanya.
Selain limbah Padat milik PT TEL lanjut Abas,pihaknya juga menemukan limbah kulit kayu gelam yang berasal dari aktifitas masyarakat. ” kulit kayu gelam yang berceceran ini berasal dari masyarakat sedangkan kulit kayu PT TEL tidak ditemukan bercecer di sungai gasing,”tandasnya.