Kapolda Jatim: Tidak Benar Bu Risma Jadi Tersangka
DETIKSUMSEL.COM,Jakarta – Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadi membantah jika Polda Jatim telah menetapkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) sebagai tersangka.
“Tidak benar itu. Tidak ada. Bu Risma bukan tersangka,” kata Anton saat dihubungi Jumat (23/10).
Adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, seperti dikutip surabayatpost.net, Jumat (23/10) yang mengatakan Risma telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi.
“Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” ujar Romy Arizyanto.
Sementara itu,DPC PDIP Kota Surabaya menyatakan ada upaya menjegal Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) untuk melaju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal digelar 9 Desember mendatang.
Upaya tersebut bisa dilihat atas dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi Jatim atas kasus Pasar Turi.
“Hingga pukul 17.00 WIB belum kami terima konfirmasi maupun salinan SPDP, baik dari Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jatim tentang hal tersebut,” kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono di Surabaya, Jumat (23/10).
Menurut dia, kabar tersebut jelas menunjukkan adanya indikasi rekayasa untuk menjegal Risma dalam Pilkada Surabaya. Khususnya untuk memengaruhi opini masyarakat guna merusak nama baik yang ujungnya berkeinginan mempengaruhi agar elektabilitas Risma-Whisnu turun.
Pada prinsipnya, kata dia, PDIP menghormati proses hukum, tapi pihaknya tetap akan melawan segala bentuk rekayasa. “Kami akan sesegera mungkin koordinasikan dengan DPP PDI Perjuangan,” ujar Juru Bicara Tim Kampanye Risma-Whisnu itu.
Ia mengatakan upaya penjegalan ini bukan sekali ini saja, tetapi sudah dilakukan beberapa kali, di antaranya penggagalan pencalonan hingga ujungnya adalah keinginan pembatalan Pilkada Surabaya.
Didik percaya masyarakat bisa menilai siapa yang benar dan ada apa dibalik peristiwa ini, tentunya kental nuansa rekayasa politik, apalagi kalau dihubungkan dengan 47 hari menjelang Pilkada Kota Surabaya.
“Bu Risma menyampaikan bahwa ini fitnah dan beliau tetap sabar dan tidak akan berhenti memperjuangkan kebenaran dan juga hak warga Surabaya,” katanya.
Untuk itu, tim Risma-Whisnu meminta Kapolda Jatim dan Kajati Jatim memberikan klarifikasi segera terkait duduk masalah ini agar tidak menjadi kampanye hitam (black campaign) untuk pasangan Risma-Whisnu.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto mengatakan SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.(Jas/Bsc)
Posting Kapolda Jatim: Tidak Benar Bu Risma Jadi Tersangka ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.