Nina Nurlina Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Foundation
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan kabar bahwa Nina Nurlina jadi tersangka korupsi Pertamina Foundation. “Iya sudah jadi tersangka dia (Nina),” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 3 September 2015.
Lebih lanjut Budi Waseso menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi Pertamina Foundation tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Dalam SPDP itu, Nina Nurlina tercatat sebagai tersangka.
Kabar ditetapkannya Nina Nurlina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina Foundation itu itu juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak.
“Dua hari lalu, tepat saat penyidik Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation, SPDP itu sudah kami kirimkan,” kata Victor Edison Simanjuntak. Penyidik Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation di Simprug, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 1 September 2015.
Penggeledahan itu berlangsung selama sekitar 13 jam dari pukul 11.00 WIB hingga hari Rabu dini hari pukul 00.15 WIB. Penggeledahan kantor Pertamina Foundation itu terkait program penanaman 100 juta pohon yang dilakukan Pertamina Foundation.
Penyidik Polri menggeledah empat ruangan yaitu ruangan direktur, bendahara, pendataan, dan perencanaan. Nina Nurlina adalah mantan direktur eksekutif Pertamina Foundation. Setelah belasan jam menggeledah, penyidik Polri akhirnya membawa sejumlah barang bukti berupa 12 kontainer, 12 CPU, dan 2 laptop.
Dugaan korupsi di Pertamina Foundation terkait dokumen pencairan dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan tersebut yang menggelontorkan dana ratusan miliar untuk program penanaman 100 juta pohon. Dalam dokumen itu, program penanaman 100 juta pohon itu melibatkan relawan.
Berdasarkan dokumen pencairan dana CSR tersebut, Pertamina Foundation telah menggelontor dana sebesar Rp 253 miliar dalam periode tahun 2012-2014. Victor Edison Simanjuntak menduga ada penggelapan dana melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program penanaman 100 juta pohon itu.
Penyidik Polri memperkirakan ada sekitar Rp 226,3 miliar kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik Polri menemukan daftar relawan yang terlibat sehingga bisa dikonfirmasi. Selain berujung dengan status tersangka bagi Nina Nurlina, kasus ini juga menjadi sandungan karena kasus ini muncul saat ia mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.
Nina Nurlina Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Foundation
The post Nina Nurlina Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Foundation appeared first on Bulet.in.