Kasus Rp 4,4 Triliun Yayasan Soeharto Siap Dieksekusi!

DETIKSUMSEL.COM,Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyebut salinan putusan Yayasan Supersemar sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nantinya pihak pengadilan akan mengundang pihak penggugat dan tergugat untuk membicarakan masalah eksekusi tersebut.

Tapi Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Made menyebut pihaknya akan mengecek lagi mengenai salinan putusan yang dikirim MA itu.

“Belum, belum ada,” kata Made ketika dihubungi, Jumat (11/9/2015).

Made menjelaskan prosedur selanjutnya atas putusan MA baru bisa dilakukan setelah salinan putusan diterima. Dia mengatakan pihak pengadilan akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penggugat dan Yayasan Supersemar selaku tergugat untuk membahas putusan tersebut.

“Kami akan undang keduanya untuk membahas putusan. Lalu kita akan membicarakan putusan tersebut, berapa yang harus diganti rugi dan lain-lain,” ucapnya.

“Bila ternyata tergugat tidak mau membayar secara sukarela. Maka dalam waktu 8 hari dibuatlah penetapan untuk mengeksekusi,” imbuh Made menegaskan.

Sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku akan mengirim surat meminta PN Jaksel untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut. Namun Prasetyo menyebut bahwa salinan putusan itu belum diterima oleh pihaknya.

“Kita sebagai pihak yang berkepentingan, sebagai penggugat minta supaya putusan Mahkamah Agung itu segera dilaksanakan. Sekarang tinggal kita lihat sikapnya tergugat seperti apa, mau memenuhi kewajibannya secara sukarela atau dia tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Prasetyo ketika dihubungi terpisah.

Prasetyo menyebut dari pihak kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad belum menerima salinan tersebut. Namun pihak kejaksaan telah berkirim surat ke MA mengenai salinan tersebut.

“Coba dicek ke sana benar tidak sudah diterima karena laporan dari Jamdatun tadi katanya belum terima. Bahkan Jamdatun sudah buat surat ke Mahkamah Agung itu mengenai salinan putusan itu,” ucapnya.

Sebelumnya juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengaku salinan putusan tersebut telah dikirim ke PN Jaksel beberapa hari lalu. Selain itu Suhadi menyebut keluarga Cendana pun akan dikirimi putusan serupa.

“Sudah dikirim beberapa hari yang lalu ke PN Jaksel,” kata Suhadi.

Suhadi kemudian mengatakan proses selanjutnya yaitu pihak pemenang sidang mengirim permohonan ke PN Jaksel untuk melakukan penyitaan. “Kalau Yayasan Supersemar belum memenuhi haknya nanti kita panggil untuk di-anmaning,” ucapnya.

Patgulipat Presiden Soeharto dalam menyelewengkan uang rakyat yaitu membuat Yayasan Supersemar dengan ketua dirinya sendiri. Di sisi lain, sebagai Presiden, ia memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bank negara untuk disetor ke yayasan yang ia bentuk itu.

Caranya yaitu Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 pada 23 April 1976 tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tertanggal 30 Agustus 1978.

Sejak 1974 hingga tahun 1998, dana yang diselewengkan mencapai USD 420 juta dan ratusan miliar rupiah yang disalurkan Soeharto ke bank dan perusahaan di luar tujuan Yayasan Supersemar. Termasuk perusahaan yang dikuasai oleh keluarga Cendana.

Jika dengan kurs saat ini maka dana yang diselewengkan mencapai Rp 4,4 triliun.Modus penyelewengan dana ini diduga tidak hanya terjadi di Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung sejak era tahun 2000-an telah membidik yayasan lain serupa.

Dengan pengiriman berkas salinan ini, maka tugas MA telah selesai. Sebagai lembaga yudikatif, MA memerintahkan Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkannya kepada negara Indonesia.
(dha/fdn)

Posting Kasus Rp 4,4 Triliun Yayasan Soeharto Siap Dieksekusi! ditampilkan lebih awal di Detik sumsel.